Keuntungan Edar Obat Terlarang untuk Bekal Lebaran, Pelaku Diciduk Polisi Bersama BB 10 Ribu Butir

- 22 Maret 2024, 21:26 WIB
ILUSTRASI penangkapan pelaku pengedar obat keras terlarang dengan barang bukti ribuan butir obat yang terciduk anggota Satnarkoba Polres Indramayu
ILUSTRASI penangkapan pelaku pengedar obat keras terlarang dengan barang bukti ribuan butir obat yang terciduk anggota Satnarkoba Polres Indramayu /Foto/Ist/KC/

KABARCIREBON - Seorang pria inisial YS (38 tahun), warga kecamatan dan Kabupaten Indramayu diciduk polisi dari Satnarkoba Polres Indramayu. Pasalnya, dia sengaja telah mengedarkan obat keras terlarang (OKT) sediaan farmasi tanpa izin edar dan tanpa memiliki keahlian atau kewenangan.

Tak tanggung-tanggung, dari tangan YS, polisi menyita 10.370 tablet yang siap edar. Untuk bahan pemeriksaan, barang bukti (BB) itu bersama pengedarnya digelandang ke Polres setempat.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi membenarkan pengungkapan tersebut, Jumat (22/3/2024). Menurut Otong, pria berinisial YS ini berhasil diamankan di Kecamatan dan Kabupaten Indramayu pada Kamis, 21 Maret 2024 sekitar pukul 19.45 WIB.

Baca Juga: Ini Hasil Pekat Lodaya di Bulan Ramadan, Satnarkoba Polres Indramayu Amankan Ratusan Liter Miras Jenis Tuak

Penangkapan dilakukan, lanjut dia, saat petugas sedang melakukan patroli namun di perjalanan mendapatkan informasi terkait kegiatan YS yang mencurigakan. Polisi kemudian mendatangi lokasi yang disebutkan dan benar saja ditempat itu ada aktivitas hingga akhirnya YS dapat diamankan.

"Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 10.370 tablet obat sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau wewenang. " kata Otong.

Saat diinterogasi, YS mengakui, obat-obatan tersebut adalah miliknya dan dia sengaja mengedarkannya tanpa izin yang sah. Bahkan YS juga mengaku jika obat-obatan miliknya diperoleh dari seseorang dan untungnya untuk berlebaran.

Baca Juga: Ribuan PKL di Cirebon Gunakan QRIS, Hotel dan Ritel Lengkapi Kasir dengan Mesin EDC BRI, Ini Penyebabnya!

"Identitas orang yang disebutkan YS itu sudah kita kantongi. YS ini terlibat dalam jaringan peredaran obat-obatan tanpa izin edar dan tanpa memiliki keahlian atau kewenangan," ungkap AKP Otong didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah.

Dari pengungkapan ini, pihaknya berjanji bakal menindak tegas peredaran narkotika jenis apapun di wilayah hukum Polres Indramayu. " Ini bukti nyata, komitmen Polres Indramayu dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari ancaman narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya," tandasnya.***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x