“Bukannya mencabut, namun secara masif memasang baliho dengan iming-iming diskon, itu sangat mencederai kesepakatan bersama antara DPRD, Pj Sekda, serta perwakilan Komisi II saat itu,” katanya.
Ia pun menegaskan, akan menunda pembayaran PBB hingga terbit peratuan yang baru, sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan dalam petisi poin ke-6.
“Tuntutan kami jelas, pemkot membatalkan atau mencabut Keputusan Wai Kota kenaikan PPB 2024, dalam petisi pun poin 6, akan menunda pembayaran hingga terbit keputusan baru,” tandasnya.(Fanny)