5. Menuntut Kapolres Cirebon kota untuk bertanggungjawab secara penuh apabila terbukti terdapat cacat penanganan dalam kasus alm Vina yang merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo untuk segera diselesaikan dengan sebenar-benarnya dan transparan.
6. Menuntut Polres Cirebon Kota untuk bertanggungjawab terhadap oknum kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran HAM dalam proses pemeriksaan terhadap 8 pelaku.
7. DPC Cirebon Raya menolak revisi UU Polri Nomor 2 Tahun 2002.
Menuntut Keadilan
Kordinator aksi mahasiswa, Gimnastiar menuntut keadilan untuk keluarga Vina. Selain itu, ia meminta berdialog dengan Kapolres Cirebon Kota membahas penyelesaian kasus Vina.
"Vina remaja berusia 16 tahun, ditemukan tewas bersama pacarnya, Eki dengan kondisi mengenaskan. Pada awalnya, kematian mereka dikira akibat kecelakaan lalu lintas. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa mereka menjadi korban kejahatan terencana," katanya.
Menurutnya, sebanyak 11 orang terlibat dalam kejahatan tersebut, dengan delapan orang ditangkap pada 31 Agustus 2016 dan tiga lainnya masih buron.
Proses hukum terhadap para pelaku menghasilkan vonis hukuman seumur hidup bagi tujuh orang, sementara satu pelaku yang masih di bawah umur telah bebas.
"Kasus ini masih menyisakan berbagai kejanggalan, terutama terkait keberadaan para pelaku yang masih buron yaitu 3 orang DPO dan beberapa detail dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dipertanyakan oleh pengacara keluarga Vina," ujarnya.***