Mahasiswa Cirebon Unjuk Rasa Depan Polres Ciko, Ini 7 Tuntutan Terkait Kasus Vina

- 13 Juni 2024, 14:56 WIB
Massa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cirebon Raya berunjukrasa tuntut Polri mengusut tuntas kasus Vina di depan Polres Cirebon Kota, Rabu 12 Juni 2024.
Massa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cirebon Raya berunjukrasa tuntut Polri mengusut tuntas kasus Vina di depan Polres Cirebon Kota, Rabu 12 Juni 2024. /Kabar Cirebon/Foto Ist/

KABARCIREBON - Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cirebon Raya melakukan aksi unjuk rasa di depan Markas Polres Cirebon Kota pada Rabu, 12 Juni 2024 sore.

Mahasiswa yang datang, menuntut Polri agar mengusut tuntas kasus meninggalnya Vina di Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 lalu.

Mahasiswa juga mempertanyakan kinerja Polri dalam mengusut kasus Vina sejak 2016 silam yang belum selesai sampai saat ini.

Baca Juga: Sejarah Majalengka yang Ternyata Diambil dari Nama Buah Ini, Mirip Kisah Majapahit

Aksi unjuk rasa tersebut, diwarnai bakar ban dan saling dorong antar mahasiswa dan petugas kepolisian. Massa aksi, juga  mengajak Kapolres untuk berdialog.

7 Tuntutan Mahasiswa Terkait Kasus Vina

1. Menuntut asas kepastian hukum, keadilan, dan kebermanfaatan dalam penanganan kasus alm Vina.

2. Polres Cirebon kota untuk cepat dan tanggap dalam menanggapi isu liar yang berkembang di masyarakat.

3. Menuntut Polres Cirebon Kota untuk menanggapi kasus ini tanpa intervensi dari pihak eksternal.

4. Mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam dugaan cacatnya prosedur dalam penegakan kasus alm Vina.

Baca Juga: Habiskan Masa Liburan dengan Mengunjungi Tiga Wisata Aquarium Terbesar di Jakarta yang Bikin Takjub!

5. Menuntut Kapolres Cirebon kota untuk bertanggungjawab secara penuh apabila terbukti terdapat cacat penanganan dalam kasus alm Vina yang merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo untuk segera diselesaikan dengan sebenar-benarnya dan transparan.

6. Menuntut Polres Cirebon Kota untuk bertanggungjawab terhadap oknum kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran HAM dalam proses pemeriksaan terhadap 8 pelaku.

7. DPC Cirebon Raya menolak revisi UU Polri Nomor 2 Tahun 2002.

Menuntut Keadilan

Kordinator aksi mahasiswa, Gimnastiar menuntut keadilan untuk keluarga Vina. Selain itu, ia meminta berdialog dengan Kapolres Cirebon Kota membahas penyelesaian kasus Vina.

"Vina remaja berusia 16 tahun, ditemukan tewas bersama pacarnya, Eki dengan kondisi mengenaskan. Pada awalnya, kematian mereka dikira akibat kecelakaan lalu lintas. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa mereka menjadi korban kejahatan terencana," katanya.

Baca Juga: Pantas Mobil Ini Banyak Dikoleksi Orang Cirebon, Ternyata Dulu Kendaraan Operasional Pasukan Tjakrabirawa

Menurutnya, sebanyak 11 orang terlibat dalam kejahatan tersebut, dengan delapan orang ditangkap pada 31 Agustus 2016 dan tiga lainnya masih buron.

Proses hukum terhadap para pelaku menghasilkan vonis hukuman seumur hidup bagi tujuh orang, sementara satu pelaku yang masih di bawah umur telah bebas.

"Kasus ini masih menyisakan berbagai kejanggalan, terutama terkait keberadaan para pelaku yang masih buron yaitu 3 orang DPO dan beberapa detail dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dipertanyakan oleh pengacara keluarga Vina," ujarnya.***

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah