Ada Apa, Pemuda Cipakeum Maleber Diringkus Polres Kuningan di Salah Satu Hotel di Jakarta?

- 19 Juni 2024, 20:00 WIB
Kasus menghilangkan nyawa orang di Hotel Mutiara Desa Bandorasa Wetan Kecamatan Cilimus berhasil diungkap Polres Kuningan dalam kurun waktu 12 jam.
Kasus menghilangkan nyawa orang di Hotel Mutiara Desa Bandorasa Wetan Kecamatan Cilimus berhasil diungkap Polres Kuningan dalam kurun waktu 12 jam. /Iyan Irwandi/KC/

Motif kasus tersebut karena didasari faktor cemburu akibat diduga dekat dengan pria lain. Tersangka sudah merencanakan aksi jahat tersebut. Ia membonceng korban dengan mengendarai sepeda motor merk Honda ADV warna Merah Nomor Polisi (Nopol): B-3036-PMO dari Jakarta ke Hotel Mutiara Desa Bandorasa Wetan Kecamatan Cilimus.

Meski tidak menyimpan kartu tanda penduduk (KTP), keduanya bisa menginap di hotel jenis melati tersebut. Tengah malam, tersangka menghilangkan nyawa korban dan kabur kembali ke Jakarta. Hanya saja yang bersangkutan sempat melintasi jalur Cirebon dan Indramayu untuk menghilangkan barang bukti tetapi handphone korban tetap dibawanya.

Tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama 20 tahun. Serta Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. (Iyan Irwandi/KC) ***

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah