BKPSDM Kabupaten Telah Kirim Surat ke Tiga PNS, ASN yang Ikut Kontestasi Pilkada Harus CLTN

- 23 Juni 2024, 19:35 WIB
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Meilan Sarry Rumbino Rumakito .*
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Meilan Sarry Rumbino Rumakito .* /Kabar Cirebon/ Iwan Junaedi/

KABARCIREBON- Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia telah mengirimkan surat kepada tiga ASN yang tengah mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024.

Pemberian surat tersebut sesuai dengan SKB 5 Menteri, yakni Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN. Ketua KASN dan Ketua Bawaslu yang menerangkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang melakukan pendekatan ke masyarakat dan partai politik sebagai calon bupati/wakil bupati harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

 Baca Juga: Lima Cemilan Kekinian yang Laku Keras di Pasaran, Ide Bagus buat Jualan 

Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala melaui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Meilan Sarry Rumbino Rumakito mengatakan SKB 5 Menteri sudah jelas, bila mana ada ASN yang mengikuti kontestasi pada Pilkada 2024 harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

Untuk di Kabupaten Cirebon, kata Meilan ada tiga ASN yang sudah melakukan pendekatan dengan partai politik, antara lain Abraham Muhammad, Yadi Wikarsa dan dr. Deni Wiharna Surjono. Menurutnya ketiga ASN tersebut diharuskan untuk mengajukan CLTN sesesuai aturan yang berlaku.

"Nantinya kalau CLTN ada pemberhentian sementara dari jabatannya, nanti yang bersangkutan tidak menerima gaji dan TPP serta masa kerjanya tidak dihitung saat melakukan cuti dan tidak boleh masuk kantor karena mereka sudah intens ke partai politik," katanya di Sumber, Minggu (23/6/2024).

 Baca Juga: PILKADA Kabupaten Cirebon: Ketua FKKC Siap Ramaikan Bursa Pencalonan Bupati 2024

Namun, kata Meilan, untuk status CLTN sendiri, pihaknya menungggu persetujuan, teknisnya dan kewenangannya dari BKN. Pasalnya BKPSDM hanya memfasilitisi yang bersangkutan untuk CLTN.

"Proses paling cepat satu bulan dan paling lama tiga bulan, karena BKN regional III ada 27 kota kabupaten yang mereka intervensi," katanya.

Halaman:

Editor: Iwan Junaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah