BKPSDM Kabupaten Telah Kirim Surat ke Tiga PNS, ASN yang Ikut Kontestasi Pilkada Harus CLTN

- 23 Juni 2024, 19:35 WIB
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Meilan Sarry Rumbino Rumakito .*
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Meilan Sarry Rumbino Rumakito .* /Kabar Cirebon/ Iwan Junaedi/

Selain itu, kata Meilan, bila mana ASN yang tengah mengikuti kontenstasi Pilkada mendapatkan rekomendasi dari partai politik dan telah ditetapkan sebagai bakal calon oleh KPU, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari ASN.

"Kalau proses sesuai dengan ketentuan saat melakukan pendekatan CLTN, dan mereka terus mendapatkan rekomendasi dan ditetapkan oleh KPU sebagai bakal calon harus ada permohonan diri yang bersangkutan secara oribadi kepada pemeeintah daerah untuk proses pemberhentian dari ASN," ungkapnya.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Iwan Junaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah