BKPSDM Kabupaten Telah Kirim Surat ke Tiga PNS, ASN yang Ikut Kontestasi Pilkada Harus CLTN

- 23 Juni 2024, 19:35 WIB
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Meilan Sarry Rumbino Rumakito .*
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Meilan Sarry Rumbino Rumakito .* /Kabar Cirebon/ Iwan Junaedi/

Ia mengungkapkan untuk ASN yang ingin mengajukan CLTN proses harus ke SKPD terlebih dahulu pengajuannya, nanti dari unit kerjanya mengusulkan ke BKPSDM dan dari BKPSDM yang mengusulkan ke BKN.

Bahkan ketika sudah diajukan ke BKN melalui SIASN, pihaknya tinggal menunggu verifikasi dan validasi. 

"Kalau sudah keluar verifikasi dan validasi dari BKN outputnya itu persetujuan teknis yang nanti disampaikan ke BKPSDM terus bupati yang menandatangani cuti di luar tanggungan negara (CLTN)," katanya.

 Baca Juga: Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Pak RT Abdul Pasren ke Mabes Polri

Namun, hingga Jumat (21/6/2024) dari tiga ASN yang sudah masuk ke kontestasi Pilkada baru satu orang yang sudah menyerahkan pengajuan CLTN.

"Baru dr. Deni Wiharna Surjono yang sudah mengajukan CLTN karena yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai calon bupati di Kabupaten Kuningan, dan sekarang lagi menunggu verifikasi dan validasi dari BKN," katanya.

"Untuk dua ASN, yakni Abraham Muhammad dan Yadi Wikarsa belum menyerahkan usulan CLTN ke BKPSDM," imbuhnya.

Disinggung soal sanksi bila tidak mengajukan CLTN, Meilan mengatakan sejauh ini sanksi sesuai SKB 5 Menteri yakni hukuman disiplin sedang.

"Nanti ASN yang tidak mengajukan CLTN sanksinya hukuman disiplin sedang yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, sedangkan sanksi beratnya tidak disebutkan diaturan tersebut," ujarnya.

 Baca Juga: Sosok ASN di Majalengka Ini Tidak Pernah Nyaman, Ternyata Ini Masalahnya

Halaman:

Editor: Iwan Junaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah