Abraham Mundur dari Kontestasi Pilkada Cirebon, Ini Alasannya

- 30 Juni 2024, 19:35 WIB
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cirebon, Abrahan Muhammad.*
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cirebon, Abrahan Muhammad.* /Kabar Cirebon/ Iwan Junaedi/

KABARCIREBON- Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cirebon, Abrahan Muhammad resmi mundur dari kontestasi pilkada serentak tahun 2024. Pengunduran diri Abraham Muhammad tersebut, dibenarkan oleh Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito.

Menurut Meilan pada Jumat (28/6/2024), Abraham Muhammad mengirimkan surat pengunduran diri pada kontestasi pilkada 2024, sebelumnya yang bersangkutan sempat berkonsultasi dengan pihak BKPSDM terkait Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN). 

 Baca Juga: Gerindra Dukung Sistem Proporsional Tertutup untuk Pemilu 2029

"Untuk pak Abraham Mohammad, surat pengunduran diri dari kontestasi baru tadi pagi, (Jumat,red) dan kita sudah menerimanya," katanya.

Artinya, kata Meilan, ketika ASN yang tadinya mengikuti kontestasi pada pilkada serentah 2024 resmi mengundurkan diri, artinya untuk CLTN gugur secara otomatis.

Namun, lanjut Meilan, dua ASN yakni Yadi Wikarsa dan dr Deni Wihara Surjono sudah mengajukan CLTN. "dr Deni Wiharna Surjono sudah mengajuka CLTN. Sementara, Yadi Wikarsa masis berproses di Sekda, mungkin sore, (Jumat,red) ini suratnya sudah di BKPSDM," ujarnya.

Ia menjelaskan sesuai dengan SKB 5 Menteri, yakni Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN. Ketua KASN dan Ketua Bawaslu yang menerangkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang melakukan pendekatan ke masyarakat dan partai politik sebagai calon bupati/wakil bupati harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

 Baca Juga: Ketua GP Ansor Majalengka: Gusmen Inovator Konsep Haji Ramah Lansia, yang Membuat Jemaah Haji Tahun 2024 Puas

"Nantinya kalau CLTN ada pemberhentian sementara dari jabatannya, nanti yang bersangkutan tidak menerima gaji dan TPP serta masa kerjanya tidak dihitung saat melakukan cuti dan tidak boleh masuk kantor karena mereka sudah intens ke partai politik," katanya.

Halaman:

Editor: Iwan Junaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah