KABARCIREBON - Lembaga Pegadaian Syariah hadirkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) syariah bagi sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dengan plafon pinjaman mulai dari Rp1 juta hingga Rp50 juta, dengan bunga yang sangat ringan yakni 3 persen flat per tahun.
Sekedar diketahui, penyaluran KUR tidak hanya digulirkan lembaga keuangan perbankan pada umumnya. KUR juga, disalurkan lembaga keuangan di luar perbankan umum.
Salah satunya Pegadaian Syariah ini, bisa menjadi salah satu pilihan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan bantuan KUR.
Baca Juga: Predator Macan Harus Diperbanyak, BTNGC dan Pemda Kuningan Harus Duduk Bersama
Berikut ini syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi calon pengaju KUR:
-Memiliki Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
-Minimal usia 17 tahun
Baca Juga: GANGGU KESEHATAN, Stockpile Batu Bara di Desa Bendungan Kabupaten Cirebon Diprotes Warga
-Maksimal usia 65 tahun pada saat jatuh tempo akad
-Memiliki penghasilan tetap, harian, mingguan atau bulanan
-Memiliki tempat tinggal (dibuktikan dengan PBB/SHM/SHGB maupun dokumen lainnya)
-Calon Rahin (Nasabah) yakni UMKM
-Calon Rahin (Nasabah) tidak sedang mendapat fasilitas pembiayaan dari program pemerintah maupun pembiayaan produktif dari lembaha keuangan lainnya.***