KABARCIREBON - Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) resmi mengeluarkan peringatan keras bagi pihak mana saja yang dianggap membuat kerugian dan susah perbankan.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam sesi konfrensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner LPS di Jakarta pekan kemarin.
Purbaya mengatakan, pihaknya mengeluarkan ultimatum kepada pihak mana pun yang dianggap merugikan perbankan. Terlebih, jika perbankan tersebut memasuki ambang kebangkrutan.
Baca Juga: Kadisdikbud Kuningan Dinilai Responsif, Dewan Pendidikan Soroti Kabupaten Pendidikan
Sejumlah pihak yang dimaksudnya itu, mulai dari tingkat direksi perbankan, maupun kalangan debitur yang telah menikmati uang milik perbankan.
Bagi mereka yang telah menikmati kredit, dan menunggak dianggap LPS itu dengan sebutan maling uang perbankan.
Karenanya, untuk hal itu LPS telah merekrut sejumlah pengacara guna segera menyerat mereka ke ranah hukum.
"Ini tujuannya memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang telah merugikan keuangan perbankan. Karenanya, kami telah merekrut banyak pengacara," katanya.
Sebagaimana yang saat ini tengah terjadi di Bank Perkreditan Karya Remaja (BPR KR) Indramayu. BPR milik pemerintah daerah (Pemda) Indramayu tersebut, saat ini dalam ambang kebangkrutan akibat ulah dari para debitur kreditnya itu.
"Kami sudah banyak hire lawyer baru LPS untuk dapat mengejar sampai mereka hidupnya susah gitu lah," tandas Purbaya.
Baca Juga: Pembangunan Hutan Kota di Kabupaten Majalengka Gagal Total, Anggaran Rp 12 Miliar Tak Bisa Diserap
Langkah yang dilakukannya, lanjut dia, terpakasa diambil agar kasus tutupnya perbankan akibat kegagalan pengelolaan bisnis tidak terulang.
Sebelumnya pada kasus kredit macet pada BPR KR Kabupaten Indramayu telah menyita perhatian publik, terlebih dari sekian banyaknya pihak yang terlibat menikmati kredit bancakan BPR setempat melibatkan juga dua pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon.***