Lebih lanjut Sutisna mengataan, berdasar data pada saat masa pandemi Covid-19, pihaknya, mencatat ada sekitra 4.398 orang yang masih menjadi pengurus RT/RW di Kota Cirebon.
Baca Juga: Wawali Cirebon Dorong Perlindungan Hukum Bagi Anak dan Perempuan
Sedangkan, pada saat ini tercatat ada 4.398 pengurus."Dari jumlah sebanyak ini akan segera kita daftarkan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Menurut Sutisna, sesuai dengan fungsi dan peraturan Wali Kota Cirebon tahun 2020, RW/RT juga memiliki fungsi dan peran penting dalam menunjang kinerja Pemerintah Daerah.
"RT/RW ini juga termasuk organisasi yang dapat melancarkan kesukseskan Pemerintahan di daerah," katanya.
Baca Juga: Harga Beras Naik Gegara Permintaan Tinggi Tapi Stok Berkurang
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Sudarwoto mengatakan, berdasar pada Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2021 terkait optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, baik pekerja penerima upah maupun bukan bukan penerima upah dan pegawai pemerintah non-aparatur sipil berhak mendapatkan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami sampaikan apresiasi kepada Pemda Kota Cirebon yang akan mendaftarkan seluruh pengurus RT/RWnya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga dari seluruh resiko yang berkaitan langsung dengan pekerjaan pengurus menjadi tanggungan penuh BPJS Ketenagakerjaan," papar Sudarwoto.***