-Memiliki tempat tinggal (dibuktikan dengan PBB/SHM/SHGB maupun dokumen lainnya)
-Calon Rahin (Nasabah) yakni UMKM
-Calon Rahin (Nasabah) tidak sedang mendapat fasilitas pembiayaan dari program pemerintah maupun pembiayaan produktif dari lembaha keuangan lainnya.***