KABARCIREBON - Bagi anda yang sedang cari-cara kerja, ini ada info lowongan kerja terkait seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat. Gajinya lumaya besar. Dan syaratnya pun cukup mudah untuk dipenuhi.
Silakan segera mendaftar. Karena, tahapan pendaftaran sudah dibuka untuk seleksi administrasi.
Pendaftaran ini terbuka lebar bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjadi anggota Bawaslu Jabar.
Baca Juga: Mensos Risma Berikan Trauma Healing kepada Korban Kekerasan Seksual di Cirebon
Seleksi ini ditujukan bagi siapa saja asal memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dalam seleksi ini. Jika anda diterima, anda berhak menerima gaji dan fasilitas dari negara. Lumayan besar.
Gaji dan Fasilitas
Berapa gajinya? Untuk gaji diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Baca Juga: Polres Cirebon Kota Tertibkan Balap Liar dan Knalpot Brong
Dalam perpres ini, kedudukan keuangan ketua dan anggota Bawaslu dan DKPP terdiri atas uang kehormatan dan fasilitas. Uang kehormatan diberikan setiap bulan.
Bawaslu RI
Ketua = Rp38.799.000
Anggota = Rp35.987.000
Baca Juga: Direstui Bupati, Abraham Janjikan Jalan Mulus-Sampah Beres Jika Jadi Pj Bupati
Bawaslu Provinsi
Ketua = Rp18.194.000
Anggota = Rp16.709.000
Baca Juga: Hasil Reses, Masyarakat Banyak Keluhkan Jalan Rusak Hingga PJU
Bawaslu Kabupaten/Kota
Ketua = Rp11.540.700
Anggota = Rp10.415.700
DKPP
Ketua = Rp25.866.000
Anggota = Rp23.991.000
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini di Majalengka, Cirebon, Kuningan dan Indramayu, Minggu 26 Maret 2023
Fasilitas yang Diperoleh
Lalu bagaimana dengan fasilitas? Diberikan berupa biaya perjalan dinas bagi ketua dan anggota Bawaslu di semua tingkatan.
Untuk ketua dan anggota Bawaslu RI dalam Pepres tersebut setara dengan perjalanan dinas pejabat eselon I.
Untuk ketua dan anggota Bawaslu Provinsi dalam Pepres tersebut setara dengan perjalanan dinas pejabat eselon II.
Untuk ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota dalam Pepres tersebut setara dengan perjalanan dinas pejabat eselon III.
Sedangkan untuk ketua dan anggota DKPP dalam Pepres tersebut setara dengan perjalanan dinas pejabat eselon I.
Bagi Anda yang tertarik ingin menjadi anggota Bawaslu Jabar, dan merasa telah memenuhi persyaratan, segera ajukan pendaftaran atau lamaran untuk mengikuti seleksi.
Sesuai skejul atau jadwal, proses penerimaan pendaftaran seleksi Bawaslu Jabar dimulai dari tanggal 28 Maret sampai 6 April 2023.
Info terkait jadwal dan persyaratan seleksi Bawaslu Jabar selengkapnya bisa mengunjungi website Bawaslu Jawa Barat.
Baca Juga: Ketika Kondisi Darurat, Warga Kuningan Bisa Menghubungi 10 Nomor Telepon Penting. Ini Daftarnya
Ini link download persyaratan pendaftaran dan ketentuan untuk seleksi anggota Bawaslu Jabar,. Anda tinggal klik link di bawah ini:
"Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Jawa Barat 2023-2028"
Demikian informasi lowongan kerja seleksi anggota Bawaslu Jawa Barat masa jabatan 2023-2028. Segera daftarkan diri anda. Semoga informasi ini bermanfaat.***