Cemburu Menjadi Motif Pembunuhan Seorang Wanita di Pandeglang

- 10 Februari 2023, 13:43 WIB
Ilustrasi pembunuhan. Anggota Densus 88 bunuh sopir taksi online
Ilustrasi pembunuhan. Anggota Densus 88 bunuh sopir taksi online /

KABARCIREBON - Diketemukan jasad seorang wanita pada Rabu (8/2/2023) malam di Jalan Stadion Badak, Saruni Pandeglang.

Korban yang diketahui berinisial ES berusia 22 tahun merupakan seorang mahasiswi, diduga dibunuh dengan cara di cekik kemudian kepalanya di benturkan ke kloset kamar mandi.

Itu diduga dilakukan mantan kekasihnya berinisial RA, dikarenakan memutuskan hubungan dengan mantan kekasihnya yang menjalin hubungan kurang lebih selama 5 tahun.

Baca Juga: Ada Loker untuk Formasi Operasional dan Kondektur di PT KAI, Ini Persyaratannya

Sebelum melakukan aksi kejinya pelaku sempat terlibat cekcok. Pelaku kemudian kesal langsung mencekik korban dan memukul korban dengan kloset.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shilton menjelaskan, ketika papasan kemudian mereka berdua berhenti di tengah jalan.

Setelah itu, pelaku mengajak korban ke Arah Stadion Badak untuk melakukan percakapanya dikarenakan alasan pelaku di jalanan ramai.

Baca Juga: Polres Cirebon Kota Tindak Pengguna Knalpot Bising, 83 Motor Diamankan

"Begitu sampe di tempat sepi, pelaku dengan korban cekcok karena korban mengaku sudah mempunyai kekasih baru.

"Pelaku akhirnya marah, kemudian pelaku langsung mencekik leher korban, tangan kanan menekan leher dan tangan kiri membekap hidung dan mulutnya hingga membuat korban kesulitan untuk bernapas," katanya kepada sejumlah awak media.

Korban yang sudah lemas dan kesulitan bernapas, kemudian korban diseret oleh pelaku ke dalam semak-semak.

Baca Juga: Asyiknya, Ada Warga Dikasih Coklat dan Helm Oleh Polisi Saat Sosialisasi Keselamatan Berkendara

Setelah sampe di semak-semak pelaku menemukan pecahan kloset kemudian di pukulkan ke kepala korban.

Namuna, kurang dari satu jam pelaku berhasil diamankan jajaran Reskrim Polres Pandeglang.

Di TKP juga telah diamankan kendaraan roda dua milik korban dan satu buah kloset dan ada kayu yang digunakan pelaku untuk memukul korban.

Baca Juga: Lakukan Ini Kalau Ada Barang yang Tertinggal di Kereta Api

"Selain dari tangan pelaku kami amankan sebuah handphone dan laptop yang diduga milik korban," kata Shilton.

Shilton menyebutkan, atas perbuatan pelaku RA, maka pelaku pembunuhan tersebut akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain.***

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah