Otak Diduga Menghendaki Pembunuhan Berencana Brigadir J: Kuat Maruf Sah Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara

- 15 Februari 2023, 01:43 WIB
Ekspresi terdakwa Kuat Maruf sopir pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo saat mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kuat Maruf di tuntut Jaksa Penuntu 8 tahun penjara.
Ekspresi terdakwa Kuat Maruf sopir pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo saat mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kuat Maruf di tuntut Jaksa Penuntu 8 tahun penjara. /Fot : Tangkapan layar YouTube/

Kuat Maruf juga mengikuti tes PCR, menutup rumah bagian depan, serta menutup balkon agar sinar matahari tidak masuk ke dalam rumah.***

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x