KPU RI Berikan Kesempatan Perbaikan Dokumen Bagi Bacaleg Peserta Pemilu 2024 Setelah Daftar ke KPU

- 11 Mei 2023, 14:31 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asyari
Ketua KPU RI Hasyim Asyari /situs resmi KPU RI/


KABARCIREBON-Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengubah Pasal 8 Ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Keputusan ini mengenai nasib partai politik (parpol) yang telah mengajukan calon anggota legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024 kepada KPU, sebelum revisi Peraturan KPU (PKPU) tersebut berlaku.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menuturkan, parpol peserta Pemilu 2024 yang telah mengajukan daftar bacaleg sebelum perubahan aturan PKPU berlaku, dan masih diperbolehkan untuk melakukan perbaikan.
 
 
"Proses perbaikan dokumen bacaleg dapat dilakukan sampai proses pengajuan daftar bacaleg selesai,"kata Hasyim saat dikonfirmasi via ponselnya, Kamis 11 Mei 2023.

Mengenai aturan mengenai perubahan daftar bacaleg ini akan ditambahkan sebagai Pasal 94a dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, di antara Pasal 94 dan 95. Proses perbaikan dokumen persyaratan bacaleg akan dilaksanakan pada periode 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023.

"Hal ini akan dilakukan setelah tahap verifikasi administrasi persyaratan calon pada periode 15 Mei hingga 23 Juni 2023,"katanya.
 

Sebelumnya, KPU, bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), telah mengadakan forum tripartit. Hasil dari forum tersebut menyepakati bahwa KPU akan mengubah Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

"KPU akan melakukan perubahan pada Pasal 8 Ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023," ujar Hasyim Asy'ari.

Hasyim menjelaskan, pihaknya telah sepakat untuk mengubah penghitungan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil), di mana pecahan angka akan dibulatkan ke atas. Berikut adalah Pasal 8 Ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 sebelum diubah:
 
Baca Juga: Paguyuban Walangsuji Telusuri Jejak Megah Kerajaan Talaga Manggung. Ingin Diangkat Jadi Wisata Unik Majalengka

"Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:

(a) kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau

(b) 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas."

Setelah perubahan, Pasal 8 Ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 akan berbunyi:
 
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, 5 Anggota KPU Majalengka Akan Jalani Sidang DKPP Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

"Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas."

Anggota KPU lainnya Idham Kholik menambahkan, dengan adanya perubahan ini diharapkan dapat memastikan keterwakilan perempuan yang lebih baik dalam kehidupan politik dan legislatif.

Parpol yang telah mengajukan daftar bacaleg sebelum revisi aturan berlaku diberikan kesempatan kembali, untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan hingga proses pengajuan selesai.
 
Baca Juga: KPU dan Bawaslu Majalengka Sambut Hangat Kehadiran Mendadak Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.Ini Agenda Utamanya

"Perubahan ini merupakan hasil kesepakatan antara KPU, Bawaslu, dan DKPP dalam forum tripartit. KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu bertanggung jawab untuk memastikan proses pemilihan yang adil dan transparan,"paparnya.

Terkait periode perbaikan dokumen bacaleg yang telah ditentukan itu, diberikan memberikan kesempatan bagi parpol memperbaiki dan memenuhi persyaratan yang baru sesuai dengan perubahan aturan saat ini.

"Kami harapkan hal ini dapat berdampak positif terhadap integritas dan kualitas calon anggota legislatif yang akan dipilih oleh masyarakat,"ucapnya.
 
Baca Juga: Ini Syarat PJ Bupati. Sekda Majalengka Eman Suherman Berpeluang Besar Jadi Pj Bupati : Siapakah Calon Terkuat?

Dengan adanya kebijakan pembulatan ke atas dalam penghitungan keterwakilan perempuan, diharapkan akan tercipta ruang yang lebih besar bagi partisipasi dan kontribusi perempuan dalam dunia politik.

Pemilu 2024 ini juga diharapkan, akan memberikan representasi yang lebih seimbang antara laki-laki dan perempuan dalam tubuh legislatif, sehingga kepentingan dan suara perempuan dapat lebih terwakili dan didengar.

"KPU akan terus memastikan proses pemilihan yang berkualitas dan berintegritas, serta memberikan keadilan kepada semua peserta pemilu,"katanya.***
 
 

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah