Aturan Pembuatan SIM dengan Sertakan Sertifikat Mengemudi Dinila Memberatkan Pengemudi Kendaraan di Cirebon

- 22 Juni 2023, 05:20 WIB
Aturan Baru Buat SIM Wajib Punya Sertifikat Pelatihan Mengemudi | NET
Aturan Baru Buat SIM Wajib Punya Sertifikat Pelatihan Mengemudi | NET /

KABARCIREBON - Aturan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan bermotor perseoranan dan angkutan umum dengan menyertakan persyaratan sertifikat mengemudi dianggap ribet sejumlah pemohon proses pembuatan SIM.

Menurut mereka, aturan tersebut semestinya diberlakukan jauh sebelum habis masa berlakunya SIM.

"Bagi kami mengemudi kendaraan itu kan sudah belasan tahun. Jadi, mengapa kalau dalam proses pembuata SIM harus punya sertifikat mengemudi. Ini jelas buat repot kita semua," tukas pria berinisial DD, salah seorang pengemudi kendaraan angkutan umum di Cirebon pada Rabu, 21 Juni 2023.

Baca Juga: Penjualan Sigra di wilayah Cirebon Melesat, Sigra Menjadi Andalan Daihatsu Januari - Mei 2023

DD menilai dengan aturan itu dikhwatirkan akan menyita waktu kerjanya sebagai pengemudi angkutan umum."Jadi, kalau menurut hemat kami sebaiknya aturan itu ditiadakan, dan dikembalikan pada peraturan atau persyaratan semula," katanya.

Pernyataan serupa juga disampaikan para pengaju SIM lainnya. Salah satunya menurut salah pengendaraa berinisal AN.

"Ini sih bikin ribet dan cendrung Memberatkan yah, kalau ingin mengajukan atau memperpanjang SIM pada umumnya itu kan cukup melampirkan identitas diri (KTP), lulus ujian teori dan prakteknya," katanya.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x