Memudahkan Pemohon SIM, Polres Kuningan Sediakan Kendaraan Jenis Matic dan Manual Untuk Ujian Prakteknya

- 20 Juni 2023, 05:30 WIB
Sebelum ujian praktek pembuatan SIM, petugas kepolisian Polres Kuningan memberikan arahan terlebih dulu kepada pemohon.
Sebelum ujian praktek pembuatan SIM, petugas kepolisian Polres Kuningan memberikan arahan terlebih dulu kepada pemohon. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Di jaman sekarang ini, banyak warga yang tidak bisa mengemudikan kendaraan manual karena sudah terbiasa mengendarai jenis matic baik sepeda motor maupun mobil.

Sehingga terkadang kebingungan untuk ujian praktek pembuatan surat izin mengemudi (SIM)-nya.

Sedangkan yang namanya SIM itu sendiri wajib dimiliki oleh para pengemudi sesuai dengan jenis kendaraannya masing-masing.

Baca Juga: 10 Nomor Telepon Penting di Kabupaten Kuningan yang Bisa Dihubungi dalam Keadaan Darurat, Ini Daftarnya

Sebagaimana tertuang pada Pasal 77 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor: 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Maka dari itu, bagi warga yang belum memiliki SIM, jangan coba-coba mengemudikan kendaraan.

Karena hal tersebut bisa membahayakan diri sendiri maupun para pengguna jalan lainnya sehingga sangat berpotensi terjadi kecelakaan lalulintas.

Baca Juga: CATAT, Ini Jadwal Layanan SIM Keliling di Wilayah Kabupaten Kuningan

Untuk mendapatkan SIM, tidaklah mudah karena harus memenuhi berbagai persyaratan sesuai ketentuan aturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x