KABARCIREBON - Di jaman sekarang ini, banyak warga yang tidak bisa mengemudikan kendaraan manual karena sudah terbiasa mengendarai jenis matic baik sepeda motor maupun mobil.
Sehingga terkadang kebingungan untuk ujian praktek pembuatan surat izin mengemudi (SIM)-nya.
Sedangkan yang namanya SIM itu sendiri wajib dimiliki oleh para pengemudi sesuai dengan jenis kendaraannya masing-masing.
Sebagaimana tertuang pada Pasal 77 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor: 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Maka dari itu, bagi warga yang belum memiliki SIM, jangan coba-coba mengemudikan kendaraan.
Karena hal tersebut bisa membahayakan diri sendiri maupun para pengguna jalan lainnya sehingga sangat berpotensi terjadi kecelakaan lalulintas.
Baca Juga: CATAT, Ini Jadwal Layanan SIM Keliling di Wilayah Kabupaten Kuningan
Untuk mendapatkan SIM, tidaklah mudah karena harus memenuhi berbagai persyaratan sesuai ketentuan aturan yang berlaku.