Sekaligus mampu lulus ujian teori yang di dalamnya membahas tentang rambu-rambu lalulintas, perilaku berkendara di jalan dan hal lainnya yang berkaitan dengan lalulintas.
Serta lulus pula ujian praktek karena biasanya si pemohon akan diharuskan memperlihatkan kemampuan mengemudinya di jalan yang lurus, tanjakan, paralel dan jalan zig-zag.
Baca Juga: Posyandu Dahlia Desa Cisantana Cigugur Terpilih Menjadi Terbaik Tingkat Kabupaten Kuningan
Dalam tahapan tersebut diawasi langsung oleh petugas kepolisian yang berkompeten di bidangnya.
“SIM itu adalah bukti kompetensi mengemudi para pengguna kendaraan baik roda dua atau pun roda empat,” ujar Kapolres Kuningan, AKBP. Willy Andrian melalui Kasat Lantas, AKP. Vino Lestari, Senin 19 Juni 2023.
Bagi warga yang tidak bisa mengemudikan kendaraan manual tapi menginginkan SIM, kata Vino, tidak perlu kuatir.
Baca Juga: Pengurus Lama Tergeser, KONI Kuningan Diperkuat Lurah Ciporang dan Kabid SD Disdikbud
Karena sebagai bentuk pelayanan, Polres Kuningan menyediakan pula sepeda motor dan mobil jenis matic untuk digunakan dalam proses ujian praktek.
Namun apabila ada pemohon yang sengaja membawa kendaraan pribadinya, tidaklah dilarang.