Akan tetapi sebelum tahapan ujian praktek, para pemohon mesti mengikuti dulu tahapan tes psikologi sebagai salah satu syarat yang harus ditempuh.
Baca Juga: 94 Desa di Kuningan Siap Melaksanakan Pilkades pada Bulan Agustus, Panitia Desa Harus Adil
Sedangkan dalam pelaksanaannya, aparat kepolisian bekerja sama dengan pihak ketiga.
Hal itu sesuai nota kesepakatan antara PT. Anugrah Inti Solusi dengan Polda Jabar dengan Nomor: 02/MOU/AIS-POLJB/IX/MSB/2022.
Dan Nomor: NK/44/XI/HUK.8.1.1/2022 serta Telegram Kapolda Jabar Nomor: ST/2168/XI/YAN.1.1/2022.
Tujuan dari tes psikologi tersebut untuk mengetahui tingkat emosi dari warga yang menjadi pemohon SIM baik penerbitan SIM baru, SIM perpanjangan maupun peningkatan SIM.
Pemeriksaan atau uji kesehatan rohani dilaksanakan dengan materi tes yang akan menilai beberapa aspek.
Meliputi kemampuan konsentrasi, pengendalian diri, kecermatan, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja.
Keputusan tes psikologi tersebut sebagai salah satu langkah pencegahan pengemudi yang tidak layak sekaligus bentuk preventif yang dilakukan pihak kepolisian.