Beasiswa itu berupa hibah biaya pendidikan atau tuition grant untuk studi sarjana selama maksimal empat tahun. Namun ada syaratnya, setelah penerima beasiswa harus bekerja di perusahaan Singapura selama tiga sampai empat tahun.
Sebagai negara yang berkembang seharusnya Indonesia mampu menciptakan lapangan pekerjaan yang mampu menampung para generasi baru. Hal ini merupakan langkah awal untuk menjadi negara yang lebih maju dan lebih baik kedepannya.
"Di Singapura kami bersama keluarga bisa tinggal di rumah susun publik, ke mana-mana menggunakan transportasi publik, sekolah anak di sekolah negri, saya bekerja di RS Umum, jadi hidup saya lebih so-called baik itu justru hidup yang bisa menikmari fasilitas-fasilitas publik ini," kata WNI, Septian dalam cuitan akun sosial medianya.
Dirjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM, Silmy Karim mengungkapkan, dalam setiap tahun sebanyak 1.000 mahasiswa telah berpindah ke Singapura.
"Benar, seribuan mahasiswa dari Indonesia pindah ke Singapura menjadi warga negara Singapura dalam setiap tahunnya," katanya.***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.