Syahrul Yasin Limpo Melawan, Gugat KPK ke PN Jaksel

- 13 Oktober 2023, 07:52 WIB
Pasca penetapan dirinya menjadi tersangka Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dan dari pengembangan kasus ini terdapat dua nama baru yang diduga akan turut jadi tersangka.
Pasca penetapan dirinya menjadi tersangka Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dan dari pengembangan kasus ini terdapat dua nama baru yang diduga akan turut jadi tersangka. /BBC/

Dua pejabat Kementan yang berstatus sama dengan Syahrul Yasin Limpo, sebagai tersangka, masing-masing Sekertaris Jendral (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) dan Mohammad Hatta (MH), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.

Baca Juga: Marak Bulliying Akibat Banyak Guru Jadi Korban Oknum Orangtua Siswa, Kepala SMAN 3 Kuningan Buka Suara

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan melalui konferensi pers untuk penetapan tersangka Syahrul Yasin Limpo dan dua pejabat di lingkungan Kementan pada Rabu, 11 Oktober 2023.

"Penyidik menetapkan SYL (Syahrul Yasin Limpo), mantan Pertanian periode 2019-2024 sebagai tersangka bersama KS dan MH, dua pejabat di Kementan," tutur Johanis Tanak.

Dalam keterangannya, KPK menjelaskan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), KS dan MH sebagai tersangka dengan dugaan korupsi penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Gado Gado yang Enak di Kota Banjarbaru, Cobain Gado Gado Putri dan Gado Gado Jolali

"Para tersangka memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang, turut dalam lelang barang dan jasa, serta menerima gratifikasi," tutur Johanis Tanak.

Hasil penyelidikan, KPK menemukan alat bukti yang cukup. Karena itu, status penyelidikan dinaikan ke penyidikan dengan penetapan tersangka.***

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah