KABARCIREBON - Sat Lantas Polres Garut Januari 2024 melayani SIM Keliling bagi warga Garut dan sekitarnya.
Sekedar diketahui, layanan SIM Keliling tidak melayani pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa kedaluarsa SIM tersebut habis.
Karena itu, jika masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling bagi warga Kabupaten Garut:
-Senin, SIM Keliling di tempatkan di Alfamart Banyuresmi
-Selasa, SIM Keliling ditempatkan di Alfamart Cilawu
-Rabu, SIM Keliling ditempatkan di Alfamidi Cibatu
-Kamis, SIM Keliling ditempatkan di Yomart Cikajang
-Jumat, SIM Keliling ditempatkan di Cibiuk
-Sabtu, SIM Kelilng ditempatkan di Indomart Cibeureum
-Minggu, SIM Keliling ditempatkan di Iqro Leles
Waktu operasional:
1.Senin-Kamis, mulai pukul 08.00-11.00 WIB
2.Jumat-Minggu, mulai 08.00-10.00 WIB
Persyaratan:
-Membawa fotocopy KTP 3 buah untuk diperuntukan saat tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling
-Membawa SIM asli yang lama
-Membawa alat tulis yang akan digunakan untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, dan formulir perpanjangan
Sedangkan untuk mendapatkan Surat Kesehatan dan Surat Psikologi telah disediakan di mobil SIM Keliling
Adapun untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) dengan nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,00 untuk perpanjangan SIM C.
Catatan: diluar tarif pemerintah, ada biaya lainnya seperti biaya kesehatan sekitar Rp65.000, tes piskologi Rp100.000.***