Bawaslu, lanjut dia, sebelumnya telah menelusuri adanya dugaan pelangaran kampanye di Kabupaten Tasikmalaya.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah menyatakan, laporan dugaan tersebut akan ditindaklanjuti, dan jika terdapat indikasi pelanggaran, maka Ridwan Kamil akan dipanggil guna memberikan klarifikasi, sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Ridwan Kamil justur berkilah dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan BHHAR PDIP Jabar tersebut.
Menurut Ridwan Kamil, kegiatan yang dihadirinya tersebut bukan pelanggaran pemilu, karena BPD tidak masuk dalam katagori ASN.
"Mereka (BPD) itu merupakan kumpulan para tokoh politik desa. BPD itu bukan ASN , dan tidak menerima gaji dari negara. Seperti Kades atau staf desa biasa. Tidak masuk dalam katagori yang dimaksudkan," ungkap Ridwan Kamil pada kolom komentar unggahan Instagram @pikiranrakyat.***