Eks Gubernur Jabar, Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu: Dia Diduga Lakukan Pelanggaran Kampanye-Libatkan ASN

- 19 Januari 2024, 21:57 WIB
Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang kini menjadi ketua TKD Prabowo - Gibran di Pilpres 2024 / Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS //
Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang kini menjadi ketua TKD Prabowo - Gibran di Pilpres 2024 / Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS // /

Bawaslu, lanjut dia, sebelumnya telah menelusuri adanya dugaan pelangaran kampanye di Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Pj Bupati Majalengka Godok Solusi Optimlisasi Peran TPA Sampah Heuleut, Termasuk Tampung Keluhan Warga

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah menyatakan, laporan dugaan tersebut akan ditindaklanjuti, dan jika terdapat indikasi pelanggaran, maka Ridwan Kamil akan dipanggil guna memberikan klarifikasi, sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Ridwan Kamil justur berkilah dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan BHHAR PDIP Jabar tersebut.

Menurut Ridwan Kamil, kegiatan yang dihadirinya tersebut bukan pelanggaran pemilu, karena BPD tidak masuk dalam katagori ASN.

Baca Juga: Atap Sekolah di Kabupaten Cirebon Ambruk, Spesifikasi Bangunan Buruk, Diah: Disdik Harus Lakukan Evaluasi

"Mereka (BPD) itu merupakan kumpulan para tokoh politik desa. BPD itu bukan ASN , dan tidak menerima gaji dari negara. Seperti Kades atau staf desa biasa. Tidak masuk dalam katagori yang dimaksudkan," ungkap Ridwan Kamil pada kolom komentar unggahan Instagram @pikiranrakyat.***

 

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah