"Sifatnya adalah imbauan, bukan wajib. Yang kedua, bahwa sebenarnya sejak dua tahun lalu, pasca Covid-19, perusahaan aplikatoir dan perusahaan kurir sudah memberikan berbagai katakanlah insentif dan kemudahan bagi para ojol dan juga kurir. Bentuknya, memang bukan uang yang secara bulan bulanan diterima," kata Indah.
Baca Juga: Agregat 4-0, Indonesia Mampu Hapus Catatan Buruk 20 Tahun Tak Pernah Menang di Kandang Vietnam
Dia memberikan contah insentif selama Ramadan yang diberikan perusahaan aplikasi seperti servis motor dan mobil secara gratis dan bagi pengantar makanan daring di jam-jam sebelum berbuka mendapatkan poin lebih.
Pihaknya juga tengah menyiapkan aturan terkait hubungan kerja kemitraan seperti transportasi dan kurir daring, termasuk mengatur soal THR bagi jasa ojek online.***