KABARCIREBON - Sat Lantas Polres Karawang pada Februari 2024 melayani SIM Keliling ditempatkan di 7 lokasi yang telah rutin ditetapkan.
Layanan SIM Keliling tidak melayani pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa kadaluarsa SIM tersebut habis.
Karenanya, bila masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Sukseskan Pemilu 2024, Dinkes Kota Cirebon Bentuk Tim Kesiapsiagaan Bidang Kesehatan
Berikut jadwal dan tempat SIM Keliling bagi warga Karawang:
1.Senin, di Mall Cikampek
2.Selasa, di Yogya Grand Karawang
3.Rabu, di Telagasari/Rengasdengklok
4.Kamis, di Mall Cikampek
5.Jumat, di Maga Mall
6.Sabtu, di Mega Mall
Waktu operasional: Senin s/d Jumat 09.00-14.00 WIB
Sabtu 09.00 -12.00 WIB
Catatan: Jadwal dan tempat sewaktu-waktu bisa berubah
Persyaratan:
-Membawa fotocopy KTP 3 buah untuk diperuntukan saat tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling
-Membawa SIM asli yang lama
-Membawa alat tulis yang akan digunakan untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, dan formulir perpanjangan
Sedangkan untuk mendapatkan Surat Kesehatan dan Surat Psikologi telah disediakan di mobil SIM Keliling
Adapun untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) dengan nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,00 untuk perpanjangan SIM C.
Catatan: diluar tarif pemerintah, ada biaya lainnya seperti biaya kesehatan sekitar Rp65.000, tes piskologi Rp100.000.***