Hanya, lanjut dia, ada sedikit perubahan di mana untuk Dapil 3 yang semula tujuh kursi berkurang menjadi enam kursi. Sedangkan untuk Dapil 7 yang semula kuotanya tujuh kursi kini bertambah menjadi delapan kursi.
"Keputusan ini karena adanya pengurangan dan penambahan jumlah penduduk di masing-masing dapil tersebut," katanya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu, Nuni Sobari mengatakan, dalam penataan jumlah dapil di Kabupaten Cirebon merupakan usulan dari sejumlah partai baru. Menurutnya, partai baru menginginkan adanya perubahan dapil di Kabupaten Cirebon semula tujuh dapil menjadi lima dapil.
Baca Juga: Bupati Nina Agustina: Tidak Ada Permusuhan Apa pun dengan Lucky Hakim,
"Karena kalau lima dapil, partai baru gampang mencari bacalegnya, namun semua keputusan ada di KPU RI, dan diputuskan tetap tujuh dapil seperti Pemilu 2019 lalu," singkatnya.***