"Penyelenggara pemilu di semua tingkatan baik dalam maupun luar negeri harus tertib dalam menjalankan tugasnya sesuai aturan yang tertuang dalam PKPU," ujar Anas Urbaningrum.
Ia menyampaikan, Pemilu 2024 merupakan peristiwa dan kontestasi politik, sehingga pendistribusian surat suara di luar jadwal seperti di Taipei harus dilihat dari dampak politisnya.
Karena itu, pihaknya meminta seluruh tahapan Pemilu 2024 harus dikontrol secara ketat sesuai jadwal, karena jika terjadi kesalahan maka akan ditafsirkan mempunyai makna politik.***