"Keputusan PKN akan diambil pada waktunya dengan pertimbangan yang matang untuk memastikan dukungan yang sesuai dengan visi partai dan kepentingan bangsa," katanya.
Baca Juga: Seni Tradisional Cirebon Banyak yang Punah, Ketua DKKC Ingin Saingi Yogyakarta dan Solo
Di bagian lain, Anas Urbaningrum juga meminta surat suara Pemilu 2024 yang dikirim di luar jadwal ke Taipei dianggap hangus. Bahkan, pihaknya mendorong agar KPU RI selaku penyelenggara Pemilu 2024 menghitung jumlah surat suara yang telah dikirimkan kepada WNI di Taipei kemudian menariknya kembali.
Anas menilai, jika diperlukan maka tahapan maupun jadwal pendistribusian surat suara di Taipei tersebut diulang dari awal sesuai aturan yang telah ditetapkan KPU RI.
"Saya setuju (surat suara) yang sudah beredar ditarik, dan dinyatakan tidak ada, bahkan apabila suda ada yang mencoblos tidak sah," kata Anas.
Dia mengatakan, upaya semacam itu menjadi koreksi, dan bentuk kedisiplinan bagi KPU RI serta PPLN selaku penyelenggara Pemilu 2024 terhadap kekeliruan yang terjadi.
Pihaknya juga mendorong KPU untuk mengingatkan PPLN mengenai jadwal tahapan pemilu yang telah ditetapkan, dan menginstruksikan agar ketentuan tersebut dipatuhi.
Bahkan, termasuk kepada jajaran PPK, PPS, hingga KKPS selaku petugas penyelenggara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan, desa, dan TPS di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Kasatgas II Penuntutan KPK Sarankan Pejabat Pemkab Cirebon Jalin 3K dengan APH