Horee...Inilah Tenaga Honorer yang Bakal Diprioritaskan Diangkat Menjadi ASN di 2023

14 Januari 2023, 16:30 WIB
Ilustrasi PNS. /ANTARA FOTO/Ricky Prayoga

KABARCIREBON-Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI, dalam waktu dekat ini akan segera melakukan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan mengutamakan dua kelembagaan.

Hal itu terungkap ketika Menpan RB menggelar rapat koordinasi pada akhir tahun 2022 mengenai rencana pengadaan ASN di tahun 2023 ini. Rapat sendiri melibatkan jajaran dari Kemdikbud Ristek RI dan Kemenkes RI.

"Sebagai upaya penyelesaian masalah tenaga honorer atau non ASN yang belum selesai di tahun 2022 lalu, akan dilanjutkan pada tahun 2023 ini," kata Menpan RB Abdullah Azwar Anas seperti dikutip di situs website MenpanRB.

Baca Juga: Jeritan Guru Honorer Jelang Pemilu Serentak 2024

Agar program ini dapat berjalan dengan lancar, sambung di, maka seluruh instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah segera melakukan pertimbangan dan analisis jabatan, serta analisis beban kerja terkait kebutuhan honorer menjadi ASN.
Oleh sebab itu, Kemenpan RB akan melanjutkan target tenaga honorer untuk pemenuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional.

"Pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas, dan kita bahas hari ini bersama Pak Nadiem Makarim dan Pak Budi Gunadi Sadikin. Tentu sektor lain juga akan kita siapkan formasinya. Dan itu semua akan dilakukan secara selektif dan profesional,"tegasnya.

Anas mengakui, permasalahan tenaga honorer untuk kebutuhan ASN pada tahun 2022 lalu, untuk kategori guru dan tenaga kesehatan belum memenuhi target nasional. Maka dari itu, pemerintah akan berupaya melanjutkan pemenuhan kebutuhan ASN di sektor guru dan tenaga kesehatan pada tahun 2023 ini.

Baca Juga: Guru Besar UPI Puji Kebijakan Bupati Majalengka Angkat Ribuan Tenaga Honorer Jadi P3K

Kendati demikian, lanjut Anas, dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN masih dihadapkan banyak persoalan. Di antaranya, masih melekatnya budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang masih terjadi.Padahal di satu birokrasi itu harus profesional, kompeten, harmonis, loyal dan adaptif.

"Kalau istilah kami KKN dalam rekrumen honorer atau non ASN itu sering disebut ASDP yakni anak, saudara dan ponakan. Atau ada pula yang sudah melakukan komunikasi dan komitmen jauh sebelumnya. Tapi dibalik semua itu juga, banyak pula yang tenaga honorer yang diangkat itu memiliki kapasitas dan kompetensi yang baik dan mereka terbukti telah membantu pekerjaan di daerahnya masing-masing,"jelasnya.

Masih dikatakan Anas,sebelum penghapusan tenaga honorer di lingkungan instansi dan kementrian maupun lembaga, termasuk pemerintah daerah, dirinya mengaku sudah meminta kepada mereka agar mengirimkan dan melaporkan data jumlah honor di tempat kerjanya masing-masing.

Baca Juga: Dihapus, Ribuan Tenaga Honorer Terancam Kehilangan Pekerjaan

"Ketika surat penghapusan dikeluarkan itu jumlah tenaga honorer tembus di angka 2,4 juta, tapi setelah ada surat pertanggungjawaban turun menjadi 2,2 juta,"katanya.

Mengenai surat pertanggungjawaban mutlak yang berisikan data jumlah tenaga honorer dan itu berisikan data jumlah tenaga honorer. Sebab data tersebut penting dimiliki guna menyelesaikan pekerjaan yang belum tuntas.

Seperti diketahui, status tenaga honorer akan dihapus pada 2023 sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan, baik instansi pusat maupun daerah dan kebijakan itu dilakukan Kemenpan-RB. Nantinya setelah dihapus, status pegawai pemerintah pada tahun 2023 hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Baik PNS maupun PPPK kemudian disebut aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: Tenaga Honorer Gelisah, Tidak Ada Pengangkatan, Muncul Isu Bakal Dihapus

Instansi pemerintah bisa merekrut pegawai tetapi dengan skema outsourcing atau alih daya seperti untuk memenuhi tenaga kebersihan dan keamanan. Dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.Ketentuan honorer dihapus ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.***

 

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: Kemenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler