PGRI Cilimus Utamakan Melindungi Korban Dugaan Pencabulan

18 Februari 2023, 06:00 WIB
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP M. Hafid Firmansyah tengah bertanya kepada guru yang menjadi tersangka kasus pencabulan. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan tidak tinggal diam menyikapi kasus dugaan pencabulan yang dilakukan salah satu guru SD di daerah bersangkutan kepada peserta didiknya.

Hal itu dikarenakan sebelum mencuat ke permukaan yang kini ramai diberitakan di berbagai media massa baik media cetak, televisi maupun media syber, organsasi guru tersebut telah melakukan beberapa langkah penting.

 

“PGRI Cilimus utamakan melindungi korban dugaan pencabulan,” kata Ketua PGRI Cabang Cilimus, Subadi ketika dihubungi via whatsapps, Sabtu 18 Februari 2023.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Anak Marak di Kuningan, Kapolres: Ada 5 Tersangka yang Ditangkap

Menurutnya, perlindungan terhadap calon penerus generasi bangsa tersebut sangatlah penting. Jangan sampai akibat dugaan pencabulan yang menimpa dirinya, malah menyebabkan truamatik.

Sehingga ia bersama jajaran pengurus kelompok kerja kepala sekolah (K3S) Kecamatan Cilimus dan unsur lainnya sudah mendatangi pihak sekolah untuk menemui kepala sekolah dan guru-guru setempat.

Mereka diberikan arahan sekaligus pemahaman agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang bisa memperkeruh suasana. Artinya, proses kegiatan belajar mengajar (KBM) harus berjalan lancar seperti biasanya.

Baca Juga: Banyak Faktor yang Menjadi Penyebab Pencabulan terhadap Anak, Ini 8 Tips Antisipasinya

Dan jangan sampai menakuti-nakuti atau melakukan tindakan lainnya terhadap korban pencabulan karena bisa mengakibatkan dampak negatif yang berbahaya terutama kondisi mental atau psikisnya.

Selain itu, mendatangi pula rumah orangtua korban yang berada di luar Kecamatan Cilimus untuk memberikan pemahaman supaya anaknya terus bersekolah dan tidak ketinggalan mata pelajaran.

“Saya telah mewanti-wanti kepada kepala sekolah dan guru agar tidak melakukan tindakan intimidasi atau menakut-nakuti. Tapi biarkan korban bisa bersekolah dengan nyaman sebagaimanamestinya,” tuturnya.

Baca Juga: Tiga Kali Tukang Pijit Diduga Mencabuli Siswa SMA, Kapolres: Adegannya Direkam untuk Fantasi Pelaku

Sedangkan berkaitan dengan tersangka, lanjut Subadi, PGRI bersama dengan K3S dan unsur lainnya berencana untuk menjenguknya di Mapolres Kuningan.

Karena bagaimana pun, tenaga pendidik yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tersebut adalah bagian dari organisasi.

Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Dhany Aryanda menyebutkan, aparat kepolisian telah melakukan penangkapan seorang guru kelas di salah satu SD di Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan, Mam (47 tahun).

Baca Juga: Tubuh adalah Bagian Privat, Awas Modus Pengobatan Berujung Pencabulan

Tenaga pendidik tersebut diduga melakukan tindakan pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tiada lain adalah murid di sekolahnya sendiri yang baru berusia 11 tahun.

Akibat tindakan tidak terpuji tersebut, guru bersangkutan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor: 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor: 1 tahun 2016.

Mengenai Perubahan Kedua atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo 76E UU Nomor: 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Diduga Guru SD Minta Hadiah dengan Melakukan Tindakan Cabul pada Muridnya

“Ancaman hukuman pidana penjaranya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,” ujarnya. (Iyan Irwandi/KC) ***

 

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler