Akibat Tindakan Tidak Terpuji, Kepala SMPN 2 Jalaksana Diturunkan Satu Tingkat Pangkatnya

15 Maret 2023, 07:00 WIB
Kepala Bidang Penilaian Kinerja BKPSDM Kuningan, Neneng Nurlela Sari. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Kepala SMPN 2 Jalaksana Kabupaten Kuningan dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan satu tingkat pangkatnya.

Karena melakukan tindakan tidak terpuji yang telah mencoreng nama baik korps keguruan dan pegawai negeri sipil (PNS).

Kepala Bidang Penilaian Kinerja, Kesejahteraan dan Pembinaan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan, Neneng Nurlela Sari, membenarkan hal tersebut.

 Baca Juga: Diadukan Melakukan Tindakan Tidak Terpuji, Kepala SMPN 2 Jalaksana Dicopot

Menurutnya, penurunan pangkat keguruan tersebut tidak sertamerta tetapi melalui tahapan proses panjang.

Dan itu pun menindaklanjuti hasil berita acara pemeriksaan (BAP) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Sedangkan yang terlibat dalam pemeriksaan terhadap tenaga pendidik tersebut adalah perwakilan Bagian Hukum Setda dan Inspektorat.

Baca Juga: Diduga Guru SD Minta Hadiah dengan Melakukan Tindakan Cabul pada Muridnya

Serta Disdikbud selaku atasannya dan BKPSDM.

Hasil pemeriksaan bersama tersebut, kepala SMPN 2 Jalaksana disinyalir melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai.

Maka dari itu, direkomendasikan dijatuhi sanksi penurunan satu tingkat pangkatnya. Yakni dari tingkat ahli madya menjadi tingkat ahli muda.

Baca Juga: Oknum Guru yang Diduga Melakukan Pencabulan Berhak Mendapatkan Bantuan Hukum

Karena kepangkatan guru terdapat empat tingkatan yang meliputi tingkat ahli pertama, ahli muda, ahli madya dan tingkat ahli utama.

Khusus untuk tingkat ahli utama, biasanya para guru yang golongannya sudah mencapai 4D atau 4E.

“Sebenarnya, pemeriksaan yang telah kami lakukan sudah lama sejak November 2022 lalu.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Anak Marak di Kuningan, Kapolres: Ada 5 Tersangka yang Ditangkap

Dan hasilnya diserahkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan aturan,” ujarnya, Selasa 14 Maret 2023.

Kasubag Umum Disdikbud Kabupaten Kuningan, Hipa Fahmi mengaku bahwa.

Pihaknya mendapatkan pengaduan dari masyarakat setempat terkait tindakan tidak terpuji kepala SMPN 2 Jalaksana.

Baca Juga: Diduga Cabuli Murid SD, Ancaman 20 Tahun Penjara Menanti Sang Guru PNS

Maka tenaga pendidik tersebut dicopot dari jabatan kepala sekolahnya dan dikembalikan lagi menjadi guru.

Penjatuhan hukuman tersebut melalui tahapan sesuai prosedur yang berlaku dengan melibatkan berbagai pihak sesuai ketentuan kepegawaian.

“Awalnya, Disdikbud mendapatkan aduan dari masyarakat sehingga dilakukan pemanggilan untuk diklarifikasi kebenarannya terhadap yang bersangkutan.

Hasilnya diserahkan ke BKPSDM,” tuturnya.

Oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tersebut dilakukan pemeriksaan secara komperhensif.

Dan hasilnya dilaporkan sekaligus dikonsultasikan dengan Bupati Kuningan, H. Acep Purnama.

Keputusan akhir yang diterbitkan pada Februari 2023 lalu.

Bahwa kepala SMPN 2 Jalaksana dicopot dari jabatannya dan dikembalikan lagi menjadi guru.

Untuk sementara, Kepala SMPN 1 Kuningan, Adang Kusdiana ditunjuk menjadi plt kepala sekolah setempat.

Kepala SMPN 1 Kuningan, Adang Kusdiana ketika dikonfirmasi, membenarkan.

Bahwa dirinya menjadi Plt Kepala SMPN 2 Jalaksana terhitung tanggal 25 Februari 2023 lalu, hingga sekarang.

Sebelumnya, guru salah satu SD di Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan, Mam (47 tahun) ditangkap aparat kepolisian Polres Kuningan.

Karena diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri yang masih berusia 11 tahun.

Guru tersebut diamankan ke mapolres setelah sebelumnya ada laporan dari pihak orangtua korban yang tidak terima anaknya diduga dicabuli.

Perbuatan tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor: 17 tahun 2016.

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor: 1 tahun 2016.

Mengenai Perubahan Kedua atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo 76E UU Nomor: 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman pidana penjaranya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,” ujarnya. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler