Seorang Napi Menjadi Otak Peredaran Sabu 1 Ons dari Dalam Lapas Kelas IIB Indramayu

16 Juni 2023, 19:23 WIB
Anggota Satnarkoba Polres Indramayu menggelandang tersangka pengedar narkoba sabu yang diringkus di rumahnya di Kecamatan Haurgeulis, Jumat (16/6/2023) /Foto/Udi/KC/

KABARCIREBON - Narapidana (Napi) Lapas kelas IIB Indramayu menjadi otak pengedaran Narkotika jenis sabu. Dia adalah A, yang menjalani hukuman di Lapas setempat karena tersangkut kasus narkotika.

Meski menjadi napi, namun dia mampu mengendalikan seorang tersangka inisial S (30 tahun), warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

S kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Indramayu dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 100,46 Gram sekira 1 ons lebih. S diamankan oleh Satnarkoba Polres setempat dari rumahnya saat akan bertransaksi barang haram tersebut.

Baca Juga: Miris, TKW Asal Cirebon Sudah 5 Bulan Kerja di Arab Tidak Digaji

Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar saat menggelar jumpa pers, Jumat 16/6/2023) mengatakan, pihaknya yang telah mengamankan S lalu dilakukan interogasi.

Tersangka mengaku jika barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari A warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Dari keterangan itu, pihaknya lalu melakukan pengembangan terhadap A yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Indramayu itu.

Hasil pemeriksaan, napi A ini mengatakan kalau dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara memesan kepada E, salah satu warga Jakarta melalui telepon. Dari komunikasi itu, E lantas mengirimkan foto maps/peta dimana narkotika jenis sabu tersebut diletakan. Tak berapa lama, A menyuruh tersangka S untuk segera mengambil dan mengedarkannya.

Baca Juga: Sah, Walikota Azis Lantik Tiga Pejabat Eselon II, Irawan Wahyono Nahkodai Dispora Kota Cirebon

"Namun saat sedang mengedarkan, S tertangkap anggota Satnarkoba bersama barang buktinya, " jelas Fahri didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi yang kerap dipanggil Bang Ote.

Masih dikatakannya, saat jajarannya dilakukan penggeledahan dalam rumah S ditemukan barang bukti lain seperti 1 buah kotak kacamata warna hitam berisi 5 buah plastik klip bening, 1 buah sedotan warna merah yang diruncingkan, uang tunai Rp.150.000,-, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 unit Handphone serta KTP atas nama pelalu.

Meski begitu, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari tersangka. Tujuannya untuk mengungkap pelaku lain yang diduga sering bertransaksi barang tersebut.

Baca Juga: Wisata Edukasi, Puluhan Siswa SDN Sadagori 1 Kota Cirebon Tercengang di Museum Sisa Hartaku Merapi Yogyakarta

Karena perbuatannya, pasal yang disangkakan kepada S yaitu Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Udi/KC).***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler