KABARCIREBON - Anggota Intel Kodim 0617 Majalengka berhasil mengamankan seorang pengelola warung kopi berinisial MN alias Abang (30 tahun).
MN, warga Kabupaten Pidie, Aceh diamankan anggota Intel Kodim setelah kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang di warung kopi setempat di Desa Sindangpanji, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka pada Kamis, 10 Agustus malam.
Dari tangan tersangka anggota Intel Kodim itu telah berhasil mengamankan 1.088 butir obat-obatan terlarang.
Baca Juga: Mahasiswa KKN Tematik Kelompok Desa Bode Lor UPI Meriahkan Turnamen Bola Voli
Terdiri dari Tri Hek 90 butir, Tramadol 88 butir, Decktromethorfan 450 butir, Modan Eximor 380 butir, Trihexyphenidyl atau pil anjing sebanyak 80 butir.
Tak hanya itu, dari tangan tersangka juga ditemukan kartu identitas dan uang tunai hasil dari penjualan obat-obatan terlarang sebesar Rp400 ribu serta 1 buah HP.
Dandim 0617 Majalengka Letkol Inf Danang Biantoro mengungkapkan, penangkapan yang dilakukan anggotanya sebagai respon pengaduan dari masyarakat di Kecamatan Cikijing, yang sudah resah dengan peredaran obat-obatan tersebut.
Apalagi obat-obatan itu sudah dikonsumsi oleh kalangan remaja di Kabupaten Majalengka.
"Setelah menerima pengaduan masyarakat terkait maraknya penjualan obat-obatan terlarang di wilayah tersebut. Lalu informasi itu langsung kami tindak lanjuti. Penjual obat itu pun tersebut berhasil kami amankan berikut barang bukti,” katanya.
Menurutnya, dari keterangan sementara, tersangku mengaku omset penjualan obat-obatan tersebut mencapai Rp 1 juta hingga Rp 3 juta per hari.
Baca Juga: Ribuan Warga Cirebon Bersihkan Sampah di Pantai Bersama Pandawara
“Tersangka segera kami serahkan ke Polres Majalengka untuk diproses,” ujarnya.
Dandim menyampaikan, pihaknya membuka pengaduan masyarakat melalui Babinsa di nomor telepon 081181113333.
Jika ada persoalan di lingkungan masyarakat menyangkut peredaran obat tanpa izin, obat terlarang, aksi premanisme, intimidasi atau ada oknum dari organisasi berupa ancaman yang sifatnya mengganggu kamtibmas atau kegiatan yang merugikan masyarakat.
“Termasuk jika terjadi bencana, jangan ragu untuk segera melapor dan akan segera kami tindaklanjuti," katanya.
Sementara itu, MN mengaku dirinya menjadi penjual obat milik orang lain yang dikenalnya melalui facebook.
Namun dia tidak mengetahui siapa nama pemilik obat-obatan dan warung kopi yang dikelolanya. Karena tidak pernah berkomunikasi secara langsung.
“Obat-obatan ini dijual seharga Rp10 ribu hingga Rp70 ribu per lembar. Saya diberi upah Rp100 ribu per hari serta uang bulanan Rp1 juta rupiah," katanya.(Tati/KC).***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.