Ratusan Orang Napi dari wilayah Cirebon, Kota Cirebon dan Majalengka Dapat Remisi, Empat Orang Langsung Bebas

19 Agustus 2023, 06:53 WIB
SEBANYAK 205 orang napi dari Lapas Kelas II B Majalengka mendapat remisi  1 bulan hingga 5 bulan pada momentum HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Kamis (17/8/2023). /Foto/Ist/KC/

KABARCIREBON - Tepat di HUT RI Ke-78 tahun kemarin, sebanyak 722 orang napi, atau warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cirebon mendapat remisi, dan empat orang di antaranya langsung bebas.

Pemberian remisi umum ini, juga diumumkan usai upacara pengibaran bendera peringatan detik-detik proklamasi di lapangan Bima Madya Kompleks Stadion Bima Kota Cirebon, Kamis (17/8/2023).

Kalapas 1 Cirebon, Kadiyono mengatakan, di HUT RI ke-78 ini, Lapas Kelas 1 Cirebon yang mendapatkan remisi ada 722 orang.

Baca Juga: Jutaan Nasabah Terjerat PayLater, Generasi Milenial Kesulitan Mendapat Kucuran KPR dari Perbankan

"Jadi yang 715 itu remisi umum 1, dan yang 7 orang adalah remisi umum 2 langsung bebas. Tapi dari 7 yang bisa langsung pulang ada 4 orang, yang 3 masih menjalani pidana denda. Dari 722 yang paling banyak adalah kasus narkoba," katanya.

Yang keempat ini, Kadiyono menjelaskan, kasusnya bervariasi seperti kasus pencurian, 363, 310, dan 365.

"Karena mereka berkelakuan baik, mudah-mudahan modal berkelakuan baik ini bisa menjadi modal mereka kembali ke tengah-tengah masyarakat tidak mengulangi tindak pidana lagi. Berharap juga bisa berbakti kepada bangsa dan negara," harapnya.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Populer di Jatiwangi, Silakan Cicipi Bakso Erisa, Bakso Kha dan Bakso Cinta

Sementara itu salah satu warga binaan yang menerima remisi bebas, Yana (50) yang terkena kasus Lakalantas merasa bersyukur karena vonis 12 tahun, dikurangi remisi jadi 8 tahun.

"Alhamdulillah nanti bisa berkumpul kembali dengan keluarga, saya orang Bandung. Saya akan kembali meneruskan usaha yang dahulu yaitu usaha rongsok," kata Yana.

Diketahui, dasar hukum pemberian remisi yaitu Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2006 tentang Syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga Binaan.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Mantul di Harjamukti Cirebon, Bisa Dicoba Bakso Sampurna dan Bakso Tridara

Syarat-syarat narapidana yang berhak untuk memperoleh Remisi, di antaranya berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal penahanan.

Sementara itu, di Majalengka sebanyak 205 orang napi dari Lapas Kelas II B Majalengka mendapat remisi  1 bulan hingga 5 bulan pada momentum HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Kamis (17/8/2023).

Kepala Lapas Kelas II B Majalengka, Wawan Irawan disertai stafnya Adiyanto, mengungkapkan, pemberian remisi ini berdasarkan hasil penilaian terhadap para warga binaan yang dinilai berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.

Baca Juga: SMAN 5 Cirebon, Resmi Melaunching Jabar Masagi Bertema Budaya Cirebon

Selain itu telah menjalani hukuman  pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan, lalu aktif mengikuti program pembinaan serta telah menunjukan penurunan tingkat risiko.

Menurutnya, dari  jumlah keseluruhan 260 warga binaan Lapas Kelas III B Majalengka,  yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 55 orang, 2 bulan sebanyak 60 orang, 3 bulan sebanyak 55 orang, 4 bulan sebanyak 19 orang dan 5 bulan mencapai 16 orang.

Bupati Majalengka H Karna Sobahi, yang memberikan surat remisi kepada perwakilan napi menyampaikan,  agar mereka bisa kembali ke masyarakat setelah menjalani masa tahanan serta tidak mengulangi lagi perbuatannya.Karena masa tahanan adalah masa pembinaan.

Baca Juga: Di Desa Karangsuwung Kabupaten Cirebon Pendaftaran Bakal Calon Kuwu, Dimulai

Kemudian keluarga dan masyarakat harus menerima mereka sebagai masyarakat biasa, tanpa ada ganjalan. Karena mereka telah menebus kesalahannya selama ditahan.

“Keterampilan dan kreatifitas yang diperoleh di Lapas, harus  bisa menjadi bekal di masyarakat,” katanya.(Jaka/Tati/KC).***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler