KABARCIREBON - Pemerintah Kabupaten Majalengka telah mengalokasikan dana cadangan sebesar Rp40 miliar melalui APBD untuk persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Tahun 2024 mendatang.
Menurut keterangan Bupati Majalengka, Karna Sobahi beberapa waktu lalu kepada sejumlah wartawan, dana tersebut nantinya akan dialokasikan untuk keperluan penyelenggaraan pemilu.
Anggarannya akan didistribusikan melalui penyelenggara pemilu, yakni KPUD Majalengka serta Bawaslu Majalengka secara proforsional.
Baca Juga: Kisah Nabi Muhammad Kalahkan Pegulat Profesional Bertubuh Besar dan Kekar
Rencananya alokasi anggaran sebesar Rp 40 miliar ini akan dialokasikan untuk KPU sebesar Rp 35 miliar dan bawaslu sebesar Rp 5 miliar.
“Alokasi anggaran tersebut sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Majalengka untuk susksesnya penyelengagraan pemilu, penyelenggaraan demokrasi di Majalengka,” ungkap Bupati Karna.
Menurutnya dana sebesar itu dinilai cukup karena penyelenggaran pemilu anggarannya tdiak hanya bersumber dari APBD Kabupaten namun juga yang cukup besar bersumber dari ABBD Provinsi serta dari Pemerintah Pusat. Karena pelaksanaan pemilu dilakukan secara serempak.
Baca Juga: Shopee 10.10 Brands Festival, Ajang Brand Lokal Kembangkan Bisnis dengan Berkolaborasi
Sekda Majalengka Eman Suherman menambahkan, dana cadangan untuk pilkada 2024 di Majalengka bertambah dibanding dana pilkada di Tahun 2018. Penambahan dana cadangan berdasarkan perhitungan jumlah penduduk dan pertumbuhan ekonomi.
"Dasar kita membuat angka-angka itu berangkat dari periode sebelumnya. Hitung-hitungannya kita sudah menganalisa, jumlah kenaikan penduduk, kenaikan harga-harga, serta dinaikkan sebesar 10 persen dari dana pemilu sebelumnya." ungkap Eman.
Hanya berbeda dengan Bupati, Sekda mengatakan dana cadangan untuk penyelengaraan pilkada yang bersumber dari APBD kemungkinan bisa bertambah disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pilkada nanti.
Bawaslu sendiri menurutnya pernah mengutarakan dana yang dialokasikan dinilai kirang, namun kekurangan tersebut harus jelas komponen apa yangdinilai kurang. Hanya Pemda Majalengka telah memberikan rambu kegiatan mana yang bisa didanai.
Sebab terkait honorarum untuk tenaga penyelengga pemilu telah dibiayai oleh Pemerintah Provinsi juga Pemerintah Pusat. “Apa yang kurang nanti APBD Kabupaten yang membantu.” ungkap Sekda.(Tati/Kabar Cirebon)