DPRD Kabupaten Cirebon Minta Kekosongan Komisioner KPU Segera Diisi

3 Oktober 2023, 15:41 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan. /Ismail Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan menilai, kekosongan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera terisi. Mengingat, pekerjaan KPU menjelang Pemilu 2024 pastinya banyak.

"Kekosongan posisi di komisioner KPU itu, ya baiknya bisa segera diisi. Karena ada posisi divisi yang sudah kosong ditinggalkan oleh komisioner yang naik ke KPU Jabar," kata Aan, Selasa (3/10/2023).

Ia menjelaskan, tahapan pemilu 2024 saat ini sudah berlangsung. Tak ada yang bisa menjamin, tidak komplitnya personil pimpinan di KPU nanti, bisa menjalankan pesta demokrasi dengan lancar. Artinya, ketika ada permasalahan yang menyangkut bidang atau divisi yang kosong tersebut, pastinya akan repot.

Baca Juga: Pesona Batu Akik Cendana Serat Rambut, Ternyata Banyak Ditemukan di Perbukitan

Politisi PDI Perjuangan ini pun meminta, kekosongan komisioner itu jangan dibiarkan terlalu lama. Terlebih divisi yang kosong itu, merupakan divisi hukum dan pengawasan. Artinya ketika terjadi sengketa, siapa yang bisa menanganinya. 

"Kan secara aturan juga, personil dari komisioner KPU Kabupaten Cirebon itu, harus 5 orang. Kalau hanya 4, ya harus diisi. Karena ada posisi yang kosong itu," katanya. 

Jadi, kata dia, harus ada yang menepatinya. Jangan sampai kuorum itu dijadikan dalil untuk tidak segera memproses kekosongannya. Apalagi waktunya sudah mendesak, menjelang pemilu. 

Baca Juga: Peringati HUT Humas Ke-72, Polres Cirebon Kota Bagikan Puluhan Paket Sembako kepada Masyarakat

Aan sendiri mengaku tidak mengetahui persis, sebutan untuk istilah penggantinya itu. Pergantian Antar Waktu (PAW) kah atau sebutan dengan istilah lainnya. Terlebih ketentuannya, ketika ada posisi yang kosong, penggantinya adalah mereka yang berada di peringkat bawahnya. 

Yakni dari nama-nama yang dulunya ikut berkontestasi dalam seleksi dan masuk di urutan 10 besar. 

"Itu lebih jelas lagi kan. Kalau sudah ada siapa kandidat penggantinya. Kan yang peringkat bawahnya," kata Aan. 

Baca Juga: Herman Khaeron Salurkan Bantuan kepada Warga di Kecamatan Panguragan Cirebon

Adapun ketika mekanismenya itu yang memprosesnya adalah KPU RI, tapi fakta bahwa KPU Kabupaten Cirebon dalam kondisi kekurangan personil, adalah KPU di daerah sendiri yang harusnya minimal bersurat pemberitahuan ke KPU RI atas kekosongan komisioner tersebut. 

"KPU RI mana tahu. Makanya, harus ada usulan atau surat pemberitahuan dari KPU Kabupaten Cirebon. Bahwa ada satu komisionernya yang naik ke KPU Jabar," katanya. 

Di samping itu, sistem penggajiannya sendiri sudah diatur untuk 5 komisioner. Sudah ada uang yang bisa diberikan. Makanya tidak ada alasan, untuk tidak segera menggantinya. 

Baca Juga: Urus PBG Ribet, Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Sebut Syarat di Dinas Teknis tanpa Dasar Hukum

"KPU ini kan kerjanya berat. Dengan jumlah 40 kecamatan se-Kabupaten Cirebon dan 412 desa, apakah kalau hanya 4 komisioner, dengan tidak segera mengisi kekosongan itu, mereka mampu," katanya.

Ia pun kembali menegaskan, jangan sampai kuorumnya komisioner KPU itu dijadikan alat. 

"Karena saya melihat ada upaya untuk mengosongkan posisi komisioner itu, sampai akhir masa jabatan. Itu tidak bisa dibenarkan," ungkap Aan.(Ismail)

Editor: Fanny Crisna Matahari

Tags

Terkini

Terpopuler