KABARCIREBON - Satlantas Polres Cirebon Kota menggelar SIM Keliling yang ditempatkan pada dua tempat yang telah ditentukan.
Layanan SIM Keliling bertujuan untuk membantu bagi masyarakat yang mengajukan SIM.
Layanan SIM Keliling tidak melayani pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa kadaluarsa SIM tersebut habis.
Baca Juga: Sangat Meresahkan Warga Majalengka, Polisi Ambil Tindakan Tegas Peserta Balapan Liar
Karena itu, jika masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
Berikut jadwal dan tempat SIM Keliling bagi warga Kota Cirebon:
-Senin - Rabu
SIM Keliling ditempatkan di CSB Mall Cirebon
-Kamis-Sabtu
SIM Keliling ditempatkan di Grage Mall Cirebon
Waktu oprasional: mulai dari pukul 09.00 -12.00 WIB
Persyaratan:
-Membawa fotocopy KTP 3 buah untuk diperuntukan saat tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling
-Membawa SIM asli yang lama
-Membawa alat tulis yang akan digunakan untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, dan formulir perpanjangan
Sedangkan untuk mendapatkan Surat Kesehatan dan Surat Psikologi telah disediakan di mobil SIM Keliling
Adapun untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) dengan nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,00 untuk perpanjangan SIM C.
Catatan: diluar tarif pemerintah, ada biaya lainnya seperti biaya kesehatan sekitar Rp65.000, tes piskologi Rp100.000.***