Komisi I DPRD Minta kepada Kuwu Terpilih di Kabupaten Cirebon Jangan Asal Ganti Perangkat Desa Lama

10 Januari 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi Kuwu terpilih jangan asal ganti perangkat desa lama /AI/nandaibengkulu

KABARCIREBON - Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak telah dilaksanakan dan biasanya, perombakan perangkat desa akan dilakukan kuwu terpilih.

Demikian dikatakan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan."Pergantian perangkat desa harus sesuai aturan dan mekanisme. Salah satunya, penilaian kinerja," katanya usai kunjungan kerja (kunker) di Desa Sedongkidul Kecamatan Sedong, Selasa (9/1/2024).

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau kuwu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa.

Baca Juga: Soal Penyebab Gempa Sumedang, Ini Temuan Badan Geologi dan BMKG, Sudah Saatnya Bangun Rumah Tahan Gempa

"Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai aturan dan utamakan komunikasi dengan yang bersangkutan. Misalnya perangkat desa lama ingin diganti, diajak ngobrol, bagaimana baiknya. Agar desa tetap kondusif, pasca Pilwu," jelasnya.

Sofwan menambahkan, perangkat desa bisa berhenti, antara lain karena meninggal dunia dan permintaan sendiri.

"Khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, ada tata caranya yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada camat dan memperoleh rekomendasi camat secara tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian tersebut," imbuhnya.

Baca Juga: Wacana Penghapusan PPLPD, Mantan Kabid Olahraga Kuningan Sewot dan Minta Tidak Dihilangkan

Dirinya mengharapkan, dalam menjalankan roda pemerintahan desa tentu sedikit banyak dipengaruhi kepala desa atau kuwu yang memimpin.

Kuwu tentu berhak memilih kabinetnya dalam bekerja melalui penempatan pada perangkat desa, memilih pihak yang dianggap dapat sejalan dengan visi dan misinya agar tercapai pemerintahan desa yang lebih baik.

Namun alasan itu tidak dapat mengesampingkan kewajiban kepala desa untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan alur prosedur yang telah diatur.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Apotek yang Siap Melayani Warga Kabupaten Karawang, Ada Pilihan Apotek Sakina dan Apotek Kresna

“Justru di sinilah ujian pertama seorang kepala desa, menunjukkan profesionalismenya, agar tidak terdapat konflik usai pilwu," pungkas Sofwan.

Kuwu Desa Sedongkidul, H Ahmad Saehu mengungkapkan, pergantian perangkat desa akan dilaksanakan, setelah mekanisme dan aturan yang berlaku selesai.

"Tentunya berbagi prosedur akan ditempuh, bilamana ada pergantian perangkat desa," ungkapnya.

Baca Juga: Pj Ketua DWP Jabar Lakukan Pembinaan Pada Kepengurusan dan Anggota DWP Kuningan.

Saehu mengucapkan terima kasih pada anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang telah melakukan kunker di desa ini dan tentunya, akan dilaksanakan saran dan pendapat yang diberikan. "Kami akan berusaha maksimal untuk menjaga kondusifitas, pasca Pilwu," pungkas Saehu. (Supra/KC).***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler