Jadwal SAMSAT Keliling 22-27 Januari 2024 Kabupaten Cirebon Ada di 22 Lokasi

22 Januari 2024, 05:00 WIB
Mobil SAMSAT Keliling Kabupaten Cirebon /Deasy Rafianty/Jurnal Gaya

KABARCIREBON - Sat Lantas Polresta Cirebon melayani Samsat Keliling bagi warga Kabupaten Cirebon pada Senin - Sabtu, 22-27 Januari 2024.

Samsat Keliling memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan mengurus Surat Tanda Nomor Kendraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Berikut ini jadwal dan lokasi Samsat Keliling terbaru Kabupaten Cirebon:

Baca Juga: PDI-P Majalengka Siap Tempuh Jalur Hukum, Usai Mantan Bendahara TMP Dinilai Buat Kegaduhan di Kantor DPC

1.Senin, 22 Januari 2024
-Pabrik Gula Karangsuwung, Karang Sembung
-Desa Durjaya, Greged
-Desa Gegesik Wetan, Kec.Gegesik
-Desa Marikangen, Kec.Plumbon

2.Selasa, 23 Januari 2024
-Gebang (Samping BANK BJB)
-Balai Desa Sedong Kidul
-Desa Kaliwulu, Kec.Plered
-Desa Kedongdong, Kec.Susukan

3.Rabu, 24 Januari 2024
-Balai Desa Mertapada Kulon
-Balai Desa Sindang Hayu
-Desa Tegalwangi, Kec.Weru
-Desa Pangkalan, Kec.Plered

Baca Juga: Di Majalengka Ada Kampung Bejing Pasiripis, Komplek Kandang Ternak Terpadu yang Dijaga Ketat Anjing

4.Kamis, 25 Januari 2024
-Babakan (Depan PG, Tresna Baru)
-Balai Desa Putat
-Desa Tegalgubug Lor, Kec.Arjawinangun
-Pasar Pasalaran, Kec.Weru

5.Jumat, 26 Januari 2024
-Waled (RSUD Waled)
-Desa Bodelor, Kec.Plumbon
-Batik Rizky, Kec Plered

6.Sabtu, 27 Januari 2024
-Lapangan Bola, Kec.Plumbon
-Kantor Kecamaran Weru
-Babakan (Depan PG, Tresna Baru)

Baca Juga: Kampanye di Majalengka, Prabowo Subianto Nyatakan Siap Mati Untuk Rakyat

Waktu opersional
-Senin S/D Jumat mulai pukul 09.00 -14.00 WIB
-Sabtu mulai pukul 09.00 - 12.00 WIB

Syarat pengajuan:

-Berkas STNK Asli
-Kartu Identitas Asli berupa e-KTP
-Fotocopy kedua dilampirkan di atas sebanyak 2 lembar (STNK/KTP)

Baca Juga: Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Masih Menjadi Persoalan Serius, Disdikbud Kuningan Tidak Bisa Tutup Mata

Prosedur Perpanjangan STNK Tahunan:

-Pastikan masa berlaku STNK belum habis
-Pastikan data pemilik yang tertera pada STNK,BPKB dan KTP sama
-Datang ke petugas dan ambil formulir kemudian mengisinya
-Lampirkan berkas STNK lama beserta fotocopy sebanyak 2 lembar

-Lampirkan kartu identitas berupa e-KTP asli 2 lembar fotocopy
-Kendaraan yang akan kena pajak dipastikan tidak memiliki tunggakan/keterlambatan pajak tahunan.***

 

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: Polresta Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler