Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Bank Rakyat Indonesia Majalengka, Kredit KUR Direkayasa

30 Januari 2024, 19:46 WIB
Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Bank Rakyat Indonesia Majalengka /Foto/Tati/KC/

KABARCIREBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka telah menetapkan tiga orang tersangka korupsi dan melakukan penahanan atas dugaan tindak pidana korupsi di salah satu unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kabupaten Majalengka pada Senin, 29 Januri 2024 malam.

Akibat tindakan yang dilakukan ketiga tersangka, negara harus mengalami kerugian hingga mencapai Rp630.406.287 dari nilai total kredit sebesar Rp1.370.000.000,

Penetapan ketiga tersangka itu, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan sejak Juni 2023, dan melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, nasabah yang dari KTPnya dipinjam tangankan kepada tersangka, dimana dari keterangan ketiga tersangka diamanakan dan keterangan ahli.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Apotek yang Siap Melayani Warga Kota Padang, Ada Pilihan Apotek Minang dan Apotek Keluarga

Keterangan ahli keuangan negara dari Universitas Patria Artha Makassar, ahli auditor penghitungan kerugian keuangan negara pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan ahli perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon.

Ketiga tersangka yang dilakukan penahanan tersebut adalah Asep JI dan Maman J keduanya asal Kabupaten Majalengka yang masing–masing pernah menjabat sebagai mantri di sebuah BRI unit, serta satu tersangka Yeyet R, masyarakat biasa, warga asal Sukahaji yang tengah menjalani masa hukuman selama 6 tahun penjara akibat kasus serupa. Yeyet R sendiri adalah pihak swasta yang mencari nasabah.

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Wawan Kustiawan, pada kasus tersebut pihaknya menetapkan tiga tersangka, namun satu tersangka lainnya Yeyet R tengah menjalani masa hukuman akibat kasus serupa di BPR Sukhaji.

Baca Juga: Warga Binaan di Kota Cirebon Juga Punya Hak Pilih yang Sama, Rutan Kelas I Siapkan 2 TPS Pemilu 2024

Dijelaskan Wawan, kasus tindak pidakan korupsi yang diduga dilakukan ketiga tersangka berlangsung pada tahun 2020 hingga 2022 lalu. Kasusnya diketahui setelah muncul kredit macet sebesar Rp 1.151.944.451 dari jumlah kredit sebesar Rp 1,370 miliaran.

Tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka yang menjabat sebagai mantri di sebuah BRI unit ini akibat ketidakhati–hatian dan bahkan sebagian tanpa dilakukan studi kelayakan pada saat akan melakukan pemberian kredit kepada nasabah yang berjumlah sebanyak 28 orang. Mereka kreditnya rata–rata bernilai cukup besar.

Kredit yang diberikan kepada 28 nasabah tersebut, di antaranya 25 nasabah untuk jenis KUR dan 3 nasabah jenis Kupedes.

Baca Juga: Selly Pastikan Perkembangan Program Sekolah Lapangan P2K2 di Gunung Jati Cirebon Berjalan dengan Baik

Modusnya, sebanyak 21 orang nasabah diprakarsai oleh tersangka Asep JI selaku mantra, serta 7 orang nasabah diprakarsai oleh tersangka Maman J selaku mantri.

Pada pelaksanaan pencairan pinjaman, kedua tersangka dibantu Yeyet R yang bertugas mencari nasabah serta menyiapkan persyaratan calon nasabah, berupa Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi yang tidak memiliki usaha.

Modus yang dilakukan tersangka Yeyet untuk mengeruk dana BRI unit ini dengan cara meminjam KTP milik masyarakat atau nasabah, dan membuat badan usaha serta kelayakan usaha untuk diajukan agar memperoleh pinjaman Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes) dan Kredit Usaha Rakyat karena KUR diperuntukan bagi UMKM dengan suku bunga rendah dan nilai pinjaman sesuai kelayakan usaha.

Baca Juga: Ada Apa dengan Bendungan Kuningan, Pemkab dan BBWS Sampai Membahas Dampak Polusi Airnya

“Tersangka Y ini mencari nasabah untuk pinjaman KUR dan Kupedes, dia mencairkan dana atas nama orang lain. Jadi hasil pinjaman ini bukan untuk usaha melainkan untuk dinikmatinya, dua tersangka lain hanya diberikan komisi,” ungkap Kajari Wawan.

Pada proses pemberian kredit ini, mantri yang harusnya melakukan studi kelayakan usaha, melakukan survei ke calon nasabah ternyata tidak semua dilakukan dan kebanyakan hanya dilihat dari keterangan usaha yang diajukan berdasarkan adminsitrasi persyaratan pinjaman KUR serta Kupedes.

“Tersangka Y ini merekayasa pinjaman untuk memuluskan niatnya. Nilai kerugian yang diderita bank berdasarkan hasil audit BPK RI senilai Rp 630.406.000 ,” beber dia.

Baca Juga: 39.000 Petugas Pemilu Kuningan Diikutsertakan Pada BPJS Ketenagakerjaan

Dari kesus tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen pengajuan kredit, surat–surat keterangan lainnya, serta laporan keuangan.

Penyidik kejaksaan segera melimpakan kasus tersebut kepada Pengadilan Tipikor Bandung.

Sementara itu dua terduga didampingi penasihat hukum Dede Aif Musyoffa dan Dudi Rochendi.(Tati/KC).***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler