Pengusaha Bantah, Aktivitas Bukan Galian C dan Sudah Kantongi Surat Keterangan ESDM

6 Februari 2024, 18:14 WIB
Pengusaha galian di Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, membantah bahwa aktivitas di lokasi tersebut bukanlah pertambangan atau galian C. /IST /

KABARCIREBON - Pengusaha galian di Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, membantah bahwa aktivitas di lokasi tersebut bukanlah pertambangan atau galian C. Melainkan hanya cut and file yang tidak diperjualbelikan.

Bahkan, kegiatan tersebut sudah ada surat keterangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Cabang Wilayah VII Cirebon.  

Humas dari pengusaha aktivitas cut and file tersebut yang diketahui milik PT Tulus Asih, Benny Supadi menjelaskan, aktivitas pertambangan di Kelurahan Kenanga itu tidak diperjualbelikan. Tanah urug yang diambil dari lahan pribadi tersebut dialihkan ke lahan lain di perusahaan sendiri. 

Baca Juga: Caleg DPR RI dari PAN Heru Subagia Merasa Dianaktirikan Partai, tak Pernah Diajak Pertemuan

"Sistemnya cut and file atau pemindahan aset. Bukan diperjualbelikan. Kalaupun tanah itu diangkut oleh dump truk, digunakan untuk mengurug tanah milik PT Tulus Asih Group," kata Benny, saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, Selasa (6/2/2024). 

Ia menjelaskan, surat permohonan informasi atau keterangan izin usaha pertambangan di Kelurahan Kenanga itu telah terbit tertanggal 26 Januari 2023 oleh ESDM. Surat itu berisi bahwa kegiatan pemindahan hasil tanah pengerukan merupakan untuk kepentingan sendiri atau tidak melakukan transaksi jual beli dengan pihak manapun, sehingga tidak mendapatkan keuntungan secara komersil dalam bentuk apapun dari dilakukannya kegiatan. 

Atas keterangan tersebut, aku Benny, akhirnya ESDM memberikan penjelasan, bahwa Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara disebutkan bahwa Penjualan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk menjual hasil Pertambangan Mineral atau Batubara. 

Baca Juga: Ini 20 Alamat Kedai Soto yang Enak di Kabupaten Klaten, Soto Alit, Soto Gedhek, dan Soto Mas Kus Memang Mantul

Kemudian, pasal 105 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara disebutkan bahwa: Badan usaha yang tidak bergerak pada Usaha Pertambangan yang akan menjual Mineral dan/atau Batubara yang tergali wajib memiliki IUP untuk Penjualan. 

Sebagaimana pula disebutkan dalam Pasal 105 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa: Badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang bermaksud menjual mineral dan/atau batubara yang tergali wajib terlebih dahulu memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan. 

Selanjutnya, kata dia, pada pasal 58 Ayat (1) Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diketahui merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara disebutkan bahwa: Badan Usaha yang tidak bergerak pada Usaha pertambangan yang bermaksud menjual mineral atau batubara yang tergali wajib terlebih dahulu memilki IUP Operasi Produksi untuk penjualan. 

Baca Juga: Banjir di Kota Cirebon Perlu Penanganan Serius,  Musrenbang Kecamatan di Kota Cirebon Fokus Penanganan Banjir

Pasal 58 Ayat (3) Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Parisiman, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minaral Dan Batubara disebutkan bahwa: Badan usaha sebagaimana dimarsud. 

Pada ayat (1) yang memanfaatkan mineral atau batubara yang tergali untuk kepentingan sendiri sepanjang tidak untuk mendapatkan keuntungan secara komersial, tidak wajib memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan. 

"Dengan demikian, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan, atas kegiatan yang dilakukan tidak terdapat kewajiban untuk memiliki Perizinan Berusaha di sektor pertambangan mineral dan batubara khususnya Izin Usaha Pertambangan (IUP)," ungkapnya. 

Baca Juga: Sambut Libur Isra Miraj dan Imlek, KAI Daop 3 Cirebon Siapkan 14.210 Tempat Duduk

Ia melanjutkan, operasi produksi untuk penjualan sebagaimana nomenklaturnya diubah menjadi IUP untuk penjualan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. 

"Namun demikian, perlu memperhatikan regulasi di daerah yang mengatur berkaitan dengan kegiatan yang lakukan khususnya yang mengatur berkenaan dengan aktivitas pemindahan material tanah dimaksud," ujarnya.(Ismail)

Editor: Fanny Crisna Matahari

Tags

Terkini

Terpopuler