Peserta Ingin Memiliki Rumah dengan Kartu BPJS Ketenagakerjaan? Ini Syarat dan Ketentuannya

19 Februari 2024, 21:43 WIB
Aktivitas pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan /Maulana/Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/

KABARCIREBON - Jamsostek sebelum bertranspormasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Bantuan Uang Muka Perumahan (BUMP). Bantuan tersebut ditujukan membantu tenaga kerja yang menjadi peserta Jamsostek untuk memiliki rumah subsidi.

Akan tetapi, program bantuan dikerjasamakan dengan perbankan tersebut sudah lama dihentikan, sehingga imbasnya peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kesuliran mendapatkan bantuan uang muka perumahan.

Kendati demikian bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan sekarang ini tidak perlu khwatir untuk tidak mendapatkan bantuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Baca Juga: PSU di 5 TPS di Kota Cirebon Bakal Digelar 24 Februari

Pasalnya, lembaga penjaminan sosial tersebut kembali memberikan kesempatan kepada pesertanya untuk memiliki rumha melalui KPR Fasilitas Likuwiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Akan tetapi, untuk mendapatkan peluang ini tidak akan mudah, terlebih ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum akhirnya pengaju disetujui.

Lantas apa saja persyaratan yang harus dipernuhi peserta BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Kapolres: Pemilu di Kota Cirebon Berjalan Aman dan Tertib

Dilansir dari lama bpjsketenagakerjaan.go.id, BPJS Ketenagakerjaan memberikan fasilitas pembiayaan perumahan bagi para peserta khusunya program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan tingkat suku bungan pinjaman yang rendah, serta proses pengajuan yang lebih mudah, selain peserta juga bisa membayar DP lebih ringan, atau sekitar 5 persen dari harga rumah.

Berikut ini sayarat agar dapat lolos pengajuan:

-Peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif selama 1 tahun

Baca Juga: Ini 20 Alamat Kedai Soto Langganan Warga Kabupaten Padang Pariaman, Coba Cicipi Soto Bunda dan Soto Angkasa

-Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran

-Peserta belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat bermaterai

-Peserta didaftatkan dalam 4 program, baik JHT, JKK, JKM, JP dan aktif membayar iuran

Baca Juga: Sultan Aloeda II Ditunjuk Jadi Tim Pokja RUU Pelestarian dan perlindungan Adat Budaya Kerajaan Nusantara

-Bukan perusahaan daftar sebagai (PDS) upah, tenaga kerja dan program

-Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir Rekomendasi

-Barlaku hanya bagi 1 peserta yang mengajukan KPR, meski pun suami istrinya terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Enggan Kosongkan Bangunan, Penjual Tanah Digugat

-Telah memenuhi persyaratan dan ketentuan KPR yang diberlakuakan bank penyalur dan ketentuan dari otoritas jasa keuangan (OJK) yang mengatur sektor perbankan.

Selanjutnya ini cara pengajuannya:

-Peserta mengajukan kredit ke masing-masing Kantor Cabang Bank yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Harga Beras di Pasaran Kabupaten Cirebon Makin Tak Terkendali

-Pastikan melakukan verifikasi atau BI Checking/SLK melalui OJK

-Setelah dinyatakan lolos BI Checking, bank penyalur akan mengirimkan surat dan fotokopi kartu peserta

-Selanjutnya, Kantor Cabang BPJS Ketengakerjaan akan melampirkan formulir persetujuan kepada bank penyalur

Baca Juga: Pj Wali Kota Cirebon Serahkan Bantuan Komputer untuk Pusat Kesejahteraan Sosial

-Terakhir, baru realisasi pengajuan pinajaman.***

Editor: Epih Pahlapi

Tags

Terkini

Terpopuler