Hasil dari Program PTSL, 2.900 Bidang Tanah Warga Majalengka Akhirnya Resmi Miliki Sertifikat

23 Februari 2024, 00:05 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah. /Jojon/Antara

KABARCIREBON - Pj Bupati Majalengka menyerahkan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) bagi sebanyak 2.900 warga Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka pada Rabu, 21 Februari 2024.

Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi, melakukan penyerahan sertifikat program PTSL bersama Kepala BPN Majalengka, Wendi Insawan yang di dampingi Sekda H.Eman Suherman.

Penyerahan sertifikat PTLSN ini dilakukan secara simbolis dengan total 2.900 bidang tanah masyarakat yang berada di 11 Desa di Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: PWP Pertamina Balongan Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Dhuafa

PJ Bupati Dedi Supand mengungkapkan, dukungannya terhadap program PTSL yang memiliki peran penting dalam hal pembangunan masyarakat.

Menurutnya, dengan adanya program pengelolaan tanah melalui pendaftaran tanah sistematik ini, masyarakat memperoleh legalitas dan kepastian hukum yang melindungi hak-haknya.

Program PTSL ini juga mendorong pemberdayaan ekonomi dengan akses lebih baik terhadap program pembangunan dan investasi, serta untuk memberikan dasar data perencanaan pembangunan yang akurat.

Baca Juga: PSU Mendesak Dilakukan untuk Memperbaiki Integritas Pemilu

"Sertifikat tanah menjadi bukti sah kepemilikan yang diakui oleh pemerintah. Sehingga melindungi pemilik tanah dari potensi sengketa atau tindakan ilegal terkait tanah yang dimiliki. Selain itu, sertifikat tanah juga memberikan akses lebih baik terhadap program pembangunan, bantuan pemerintah, serta pelayanan perbankan seperti pemberian kredit dengan jaminan tanah," tambah Pj Bupati.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Majalengka, Wendi Isnawan berharap masyarakat penerima sertifikat untuk mengecek identitas diri, luas tanah dan batas batas tanahnya. Jika ada kekeliruan dalam pengetikan pada sertifikat tidak diperkenankan memperbaiki sendiri.

Dia, berpesan agar sertifikat yang sudah diterima disimpan dengan baik dan aman. Namun apabila akan dimanfaatkan sebagai sarana peningkatan kesejahteraan ekonomi terutama untuk peningkatan modal usaha itu jauh lebih baik. Jangan sampai sertifikat tanah digunakan untuk kegiatan konsumtif.

Baca Juga: Bencana Angin Puting Beliung Melanda Tiga Daerah di Jawa Barat, Bandung-Cirebon, Begini Berdasar Pendapat BMKG

Sedangkan pada tahun 2024 ini kuota program PTSL untuk Kabupaten Majalengka mencapai 40 ribu sertifikat.

"Jumlah tersebut bisa bertambah seperti tahun kemarin , karena realisasi program PTSL di Kabupaten Majalengka pada 2023 melebihi realisasi capaian, " jelas Wendi.

Sementara , Ikin ( 47 ) warga Werasari merasa sangat bersyukur dan senang karena telah mendapatkan sertifikat tanah secara gratis dari program PTSL BPN.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Kedai Soto yang Terdekat di Kota Lubuklinggau, Soto Cik Itok dan Soto Kang Wawan Memang Mantul

"Tanah saya seluas 27 meter persegi. Kurang lebih tiga bulan pengajuannya waktu itu. Seumur hidup belum punya sertifikat tanah, ini rumah pemberian keluarga. Melalui program yang ada saya bisa punya bukti kepemilikan sah yang diakui negara. Saya sangat bahagia, " tutur Ikin.(Tati/KC)***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler