Kasus Korupsi Pasar Cigasong, Kuasa Hukum An Bongkar Dua Pejabat Majalengka yang Minta Uang ke PT PGA

20 Maret 2024, 18:43 WIB
Kuasa hukum AN Dede Kusnandar/PR JABAR /

KABARCIREBON - Kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong Majalengka terus menggelinding bak bola salju. Makin lama makin banyak pihak yang terlibat. Kini, secara mengejutkan dua nama baru terseret dalam kasus korupsi tersebut. Keduanya merupakan oknum pejabat Pemkab Majalengka.

Soal peran aktif dua oknum pejabat Pemkab Majalengka diungkap advokat Dede Kusnandar yang bertindak sebagai Kuasa Hukum, Andi Nurmawan (An) dari pihak swasta, PT PGA.

Dede Kusnandar secara tegas mengungkap pernyataan kliennya yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Kejati Jabar. Sebelum An ditahan, ada oknum pejabat berinisial M dan N meminta sejumlah uang ke PT PGA dalam proyek rivitalisasi pasar Cigasong Majalengka.

Baca Juga: H Pepep Saepul Hidayat, Politisi PPP Peraih Suara Tertinggi DPR RI di Majalengka pada Pemilu 2024

Dede juga menegaskan, bahwa pihak perusahaan mengaku tidak pernah memberikan aliran dana kepada INA. Meski hal itu dilakukan oleh pihak perusahaan, untuk memberikan uang ucapan terimakasih kepada INA, namun yang bersangkutan menolaknya dan mengembalikannya.

"Justru yang muncul dari klien saya itu ada permintaan dari inisial M atas suruhan E meminta uang. E dan M itu muncul dari pemeriksaan. Tapi saya juga tidak tahu namanya siapa," kata Dede saat ditanya wartawan usai penahanan An.

Menurut dia, atas permintaan pejabat E yang disampaikan melalui M, meminta uang kepada An yang saat ini ditahan. "M dan E itu siapa, belum diketahui namanya. Pastinya M dan E itu pejabat juga di Pemkab Majalengka,"katanya.

Baca Juga: Warga Cirebon yang Ingin Berburu Cuan, Jadi Agen BRILink Saja, Begini Caranya!

Kemudian wartawan pun bertanya terkait dana yang diminta itu sebesar Rp 50 juta. "Ya, betul Rp 50 juta itu, penyidik juga tahu hal ini," ucapnya Rabu 20 Maret 2024.

Selain itu pula, Dede pun menceritakan bahwa kliennya itu dicecar 77 pertanyaan terkait proses lelang revitalisasi Pasar Cigasong. An sendiri sebagai pihak swasta dan klienya, terjera pasal turut serta pasal 55 KUH Pidana.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menahan salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi yang melibatkan Andi Nurmawan alias AN.

Ia merupakan pihak swasta dari PT PGA yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi di Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: Pembangunan Kantor MUI Kuningan Dimulai

AN sendiri sebelumnya telah ditetapkan tersangka, namun pada hari Selasa 19 Maret 2024 kembali menjalani pemeriksaan secara marathon selama delapan jam oleh penyidik Kejati Jabar.

Usai pemeriksaan, An akhirnya langsung ditahan oleh aparat penegak hukum. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa AN akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan kelas I Kebon Waru Bandung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-723/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.

"Penahanan terhadap AN dilakukan karena adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam proyek Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka," kata dia saat menggelar jumpa pers di kantor Kejati Jabar, Selasa 19 Maret 2024.

Baca Juga: BPBD Kuningan Bantu Korban Bencana Tanah Longsor Desa Giriwaringin dan Desa Cipakem

Tersangka AN disangkakan dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain AN, lanjut dia, ada dua tersangka lain yang seharusnya menjalani pemeriksaan saat ini, antara lain kepala BKPSDM Majalengka berinisial INA dan pihak swasta berinisial M. Namun, keduanya mangkir dari panggilan Kejati. Mereka mengajukan penjadwalan ulang dengan alasan sakit.(Jejep Falahul Alam/Kabar Cirebon)

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler