Papan Reklame Rokok dan Apotek Dipasang Stiker Pengemplang Pajak

- 23 Maret 2021, 22:27 WIB

INDRAMAYU, (KC Online).- Akibat belum membayar pajak daerah, Senin (22/3/2021), ratusan reklame diberikan peringatan berupa pemasangan stiker yang dilakukan tim penertiban yakni BKD, Satpol PP dan Damkar, Dinas PUPR serta Dishub setempat.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Ahamd Syadeli melalui Kepala Bidang Pendapatan I, Raden Wahyu Adiwijaya mengatakan, kegiatan pemberian stiker peringatan kepada penunggak pajak tersebut sudah dilakukan selama satu minggu ini dan akan terus dilakukan sampai dengan akhir Maret 2021.

Penempelan stiker peringatan pada objek reklame yang tidak membayar pajak adalah langkah pertama yang dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Satpol PP. Kemudian apabila sampai batas waktu yang diberikan belum menyelesaikan pajaknya, maka tindakan berikutnya adalah pembongkaran objek reklame tersebut.

Kegiatannya sudah berjalan sejak hari Selasa pekan lalu dan masih berlanjut hingga akhir Maret oleh tim yang dikoordinasikan Satpol PP. Penertiban dilakukan terlebih dahulu dengan penempelan striker peringatan pada objek reklame yang tidak membayar pajak.

Pada penertiban tersebut, kata Wahyu, setidaknya terdapat 100 objek reklame yang diberikan tanda peringatan karena tidak bayar pajak.   Kegiatan penertiban reklame dalam optimalisasi peningkatan pajak daerah sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2016 Tentang Pajak Daerah, dan Perbup Nomor 29A tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Reklame.  "Pada intinya, kegiatan ini digelar bertujuan untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD," tandasnya. (Ratno)

Halaman:

Editor: Asep Iswayanto


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah