Tak Berizin, Satpol PP Segel PT STI

- 17 Maret 2022, 21:49 WIB

SUMBER, (KC Online).- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, belum lama ini menyegel bangunan milik PT Samudra Trans Indonesia yang merupakan penyimpanan garam, di Desa Pengarengan Kecamatan Pangenan.

Kabid Gakperunda Satpol PP Kabupaten Cirebon, Wiwit Prasetyo Agung Saputro mengaku, pihaknya telah menemukan perusahaan membandel karena menabrak aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Seperti tak miliki izin, padahal itu menjadi dasar dan syarat mutlak yang harus dimiliki perusahaan sebelum melakukan kegiatan pembangunan.

"Kita menutup aktivitas kegiatan usaha PT Samudera Trans Indonesia (STI) di Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan. Penutupan tersebut lantaran perusahaan yang bergerak dalam Jasa Transportasi dan Penyimpanan Garam sejak tahun 2020 itu tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," katanya.

Ia mengaku, penutupan dan penyegelan bangunan PT STI itu dilakukan setelah pihaknya menempuh proses sejak pertengahan bulan Januari 2022 hingga kini. Yakni, melakukan teguran pertama, 4 Februari 2022, teguran kedua 14 Februari 2022 dan teguran ketiga pada 21 Februari 2022 serta pemberitahuan penghentian dan atau penutupan kegiatan 7 Maret 2022.

Tiga teguran Itu dilayangkan lantaran perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan kelengkapan perizinan sampai waktu yang telah ditentukan (15 hari kalender).  "Kami melakukan giat ini (penutupan, red) mengacu pada SOP Satpol PP Kabupaten Cirebon, sebagaimana Peraturan Bupati Cirebon Nomor 1 Tahun 2012, dari mulai mengundang pemilik perusahaan dan dibuatnya Surat Pernyataan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Asep Iswayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah