Kadinsos: Jangan Ada Tebang Pilih Usulkan Warga Miskin ke DTKS

- 25 Maret 2022, 19:11 WIB

Di tempat yang sama, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Siska Karina menjelaskan, dibentuknya fakta integritas DTKS ini sebetulnya simpel. Tapi, kepala desa itu merupakan jabatan politik. Maka harus ada pembinaan secara maksimal.

Artinya, lanjut dia, kepala desa harus mengetahui detailnya seperti apa kriteria DTKS. Apalagi bagi kuwu yang baru menjabat, pemahaman terkait hal ini sangatlah kurang.

"Coba tanya, detailnya 11 kriteria DTKS. Yang di dalamnya ada muatan lokal belum semua tahu. Karena sosialisasi kita belum maksimal. Wajar sampai dibentuk fakta integritas, ngurus DTKS enggak beres-beres soalnya," ungkap Siska

Ketika masih belum beres juga, setelah ada fakta integritas, kata Siska, maka diserahkan ke Bupati Cirebon untuk membuat keputusan. "Sebab, yang mempunyai kebijakan adalah bupati," ungkap Siska.(Ismail)

Halaman:

Editor: Asep Iswayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah