KABARCIREBON - Empat orang warga luar daerah terpaksa menyerahkan uang sisa dengan total Rp 465 ribu. Karena tak berdaya akibat diduga ditodong menggunakan pistol dan sebilah pisau dapur oleh tersangka Yir (22 tahun).
Serta tersangka lainnya yang usianya masih di bawah umur di Taman Cirendang (Tamcir) Kecamatan/Kabupaten Kuningan.
Di lokasi eks terminal tersebut, satu dari empat korban mengalami luka memar dan bengkak di bagian tulang pipi akibat sempat dipukul. Sehingga tindak pidana dengan kekerasan tersebut dilaporkan ke aparat kepolisian Polres Kuningan.
Baca Juga: Kasir Pegadaian Cilimus Langsung Disel Setelah Diperiksa 5 Jam oleh Kejaksaan
“Diduga benda yang digunakan untuk memukulnya menyerupai bentuk pistol,” kata Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda didampingi Waka Polres, Kompol Syamsul Bagja Bakhtiar dan Kasat Reskrim, AKP. M. Hafid Firmansyah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, empat warga yang menjadi korban tersebut adalah warga RT 008 RW 021 Desa Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Fatih Sholih Abdirraham (18 tahun).
Warga RT 001 RW 002 Kampung Pasir Jengkol Desa/Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, Wahyu Timur (19 tahun).
Baca Juga: Kadishub Buktikan Janjinya, Kuningan Ca'ang Bisa Dinikmati Sebelum Lebaran Idul Fitri
Serta warga RT 001 RW 001 Desa/Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, M. Alwan Mujahidmatin (18 tahun) dan warga RT 005 Kampung Pulotari Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi.